Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|09:32 WIB
Bagikan:
Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja
Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini, ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pekerja.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

Penjelasan Iuran Tapera

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, iuran Tapera adalah dana simpanan peserta, yaitu pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dana ini juga berfungsi melindungi kepentingan peserta.

Heru memastikan bahwa ketika masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan oleh peserta, termasuk pokok dan hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelas Heru dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).

Manfaat Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Peserta Tapera yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ujar Heru.

Ketentuan Iuran Tapera

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, terdapat penjelasan tentang pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Adapun ketentuan iuran Tapera bagi pekerja adalah sebagai berikut:
  • Pekerja: Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri: Setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Besaran Iuran

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan peserta sebagai berikut:

  • Pekerja: Iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
  • Pekerja Mandiri: Iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Implikasi bagi Pekerja

Ketentuan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan pekerja, mulai dari PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.

Beberapa pekerja merasa terbebani dengan tambahan potongan dari gaji mereka, sementara yang lain mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyediakan solusi perumahan yang lebih terjangkau.

Dengan pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses ke perumahan yang layak dan terjangkau melalui mekanisme Tapera.

Meskipun ada kekhawatiran tentang tambahan potongan gaji, manfaat jangka panjang dari program ini diharapkan dapat memberikan solusi perumahan yang berkelanjutan bagi seluruh peserta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Bagi pekerja, penting untuk memahami ketentuan ini dan bagaimana iuran Tapera dapat berdampak pada kondisi keuangan mereka serta peluang yang disediakan oleh program ini untuk memiliki rumah yang layak.

Berita Terbaru

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta9 menit lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional1 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat2 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional2 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga3 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional3 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline3 jam lalu