Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara pendaftaran program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Pendaftaran program ini dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

"Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, BAZNAS, dan LAZ," ujar Waryono kepada awak media, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (12/6).

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Waryono mengungkap, program bantuan tersebut memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan, baik untuk aspek individu maupun kelayakan usaha. 

Berikut persyaratan untuk mendaftar program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat:

1. Usia maksimal 45 tahun.

2. Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

3. Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

5. Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).

6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.

7. Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

8. Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).

9. Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.

Persyaratan Aspek Usaha


Berita Terkini