News

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
(dok.Jawa Pos)

PASUNDAN EKSPRES - Dari pada risau menunggu pengumuman seleksi administrasi CPNS, kamu bisa kepoin berapa gaji KPPS di Pilkada 2024? Pasalnya, dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Melansir dari data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024.Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024? Simak berikut rinciannya. 

BACA JUGA:Joko Widodo Resmikan Kantor FIBA di Jakarta, Dukung Perkembangan Infrastruktur Basket

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya.

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Ridwan Kamil-Suswono Spill Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Siap Gaspol Kampanye

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.

BACA JUGA:Manar Hidayat Putra Subang Juara Dunia FIFAe World Cup 2024

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

(nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua