News

Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Sudah Tahu?

Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Sudah Tahu?

PASUNDAN EKSPRES - Setelah mengatahui kabar akan dibukanya tes CPNS 2024, kini saatnya kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK. 

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari segi gaji, tunjangan, hingga status kerja.  Supaya gak bingung, yuk kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK di bawah ini. 

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:

  1. Tunjangan Kinerja
  2. Tunjangan Suami/Istri
  3. Tunjangan Anak
  4. Tunjangan Makan
  5. Tunjangan Jabatan

BACA JUGA:PP Kenaikan Gaji PNS 2024 PDF Terbaru, Cek

Gaji PPPK 

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

 Tunjangan PPPK

Sementara, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya.

Itulah informasi tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK yang wajib kau ketahui jika berencana akan mengikuti tes CPNS 2024. 

(nym) 

 

Berita Terkait