Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Sudah Tahu?

PASUNDAN EKSPRES - Setelah mengatahui kabar akan dibukanya tes CPNS 2024, kini saatnya kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari segi gaji, tunjangan, hingga status kerja. Supaya gak bingung, yuk kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK di bawah ini.
Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Isu Persikas Dijual, Bupati Reynaldy: Pemerintah Daerah Tidak Bisa Campur Tangan
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Desa Sukamandijaya, Sambut Gubernur Jabar KDM di Nganjang ka Warga
- IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan