News

Pengakuan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Dipaksa Ngaku oleh Polisi hingga Disiksa

Pengakuan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Dipaksa Ngaku oleh Polisi hingga Disiksa

PASUNDAN EKSPRES - Saka Tatal, salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan usai membuat pengakuan mengejutkan tentang kasus tersebut.

Saka Tatal mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengenal Vina dan Eky yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2016.

Ia juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun dirinya malah ditangkap oleh polisi dan dipaksa mengaku menjadi pelaku kasus tersebut.

"Saya tidak mengenali keduanya (Vina dan Eky). Saat kejadian, saya sedang isi bensin. Lalu saya ditangkap polisi, dan langsung digebukin, dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh, disetrum juga," ucap Saka Tatal, dikutip dari Disway, Rabu (22/5).

Saka menuturkan, saat kejadian penangkapan pada 31 Agustus 2016, dirinya disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin sepeda motor.

Usai mengisi bensin, Saka hendak mengantarkan motor tersebut ke pamannya dan tiba-tiba ditangkap oleh polisi.

"Saat mau mengantar motor sudah ada polisi, saya niatnya hanya mengantar motor malahan ikut ditangkap juga tanpa penjelasan apapun," ungkapnya.

Setibanya di kantor polisi, Saka Tatal menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina hingga disiksa oleh polisi.

"Tiba-tiba saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi lalu digebukin dan disetrum sampai suruh ngaku," katanya.

Tidak hanya itu, Saka juga membantah bahwa dirinya adalah anggota geng motor yang membunuh Vina dan Eky dan tidak mengenal korban pembunuhan tersebut.

"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat. Waktu kejadian, saya ada di rumah sama kakak saya, sebelum kejadian aja saya gak ada di situ. Dari kedua korban, saya tidak mengenali keduanya," sambungnya.

Dia terpaksa mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuhan tersebut sebab tidak kuat mengalami penganiayaan dari sejumlah polisi.

Saka Tatal, yang saat itu berusia 15 tahun, mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, Saka Tatal mendapat hukuman paling ringan sebab masih di bawah umur dan dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2020. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua