News

Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polda jabar batalkan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon. Sebelumnya Kepolisian telah merilis 3 DPO dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam. 

3 DPO tersebut diantaranya adalah, Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Namun setelah pendalaman hanya Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar tersebut. 

Hal itu di beberkan Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024, sekaligus menghadirkan PS alias Perong di hadapan wartawan yang bertempat di Mapolda Jabar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polisi Daerah Jawa Barat, Kombas Pol Surawan menegaskan bahwa 2 DPO dalam kasus vina cirebon dicoret. 

Pencoretan 2 DPO dalam kasus vina cirebon tersebut dilakukan setelah Kepolisian melakukan pendalaman kasus tersebut. 

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang 2 DPO sebelumnya tidak ada. Jadi Dani dan Andi itu tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum dikutip dari JawaPos.

BACA JUGA:DPO Ditangkap, Pembunuhan Vina Cirebon Terungkap?

Dengan Polda Jabar Batalkan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon tersebut, total tersangka secara keseluruhan hanya 9 orang, bukan 11 orang. 

Sebelumnya Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pada saat itu dirinya tinggal bersama kedua orang tuanya di Kabupaten Bandung. 

Pada saat Polda Jabar menghadirkan PS ke publik dirinya membantah bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. 

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Itu fitnah. Saya rela mati," katanya dengan suara gemetar. 

Selain itu, Polda Jabar juga menyampaikan bukti-bukti serta peran penting PS dalam kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Vina, Soal 1 DPO yang Sudah Ditangkap: Semoga Tidak Salah

Melansir dari Instagram @humaspoldajabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peran tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk melempari korban Rizky dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di fly over, kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.

“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over” Jelas Kabid Humas Polda Jabar

Berita Terkait