PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024.
Pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 telah diumumkan oleh Kemenag pada Senin (14/10).
Peserta CPNS Kemenag 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Kendati demikian, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 mulai digelar hari ini pada Rabu (16/10).
BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?
Sementara itu, ujian SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan pada 18 Oktober hingga 11 November 2024 untuk di dalam negeri sedangkan pelaksanaan ujian di luar negeri dimulai pada 22-24 Oktober 2024.
Hal ini tercantum melalui Pengumuman melalui Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Kemenag menyampaikan sejumlah aturan dan tata tertib bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenag 2024, mulai dari aturan berpakaian, dokumen yang dibawa, jadwal, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa saat pelaksanaan tes, peserta CPNS Kemenag harus menggunakan pita hijau yang dikaitkan di lengan kiri peserta.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas
Berikut jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024 yang dilansir dari pengumuman resmi Kemenag mengenai Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Kemenag RI T.A 2024.
Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag 2024
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi; i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
BACA JUGA:Catat Hal Ini! Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2024
1. Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat
Sesi I
1. 06.30 - 08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 08.00 - 09.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
1. 09.00 - 10.30 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 10.30 - 12.10 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
1. 11.30 - 13.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 13.00 - 14.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi IV
1. 14.00 - 15.30 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 15.30 - 17.10 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
2. Pembagian Waktu Pelaksanaan Hari Jumat
Sesi I
1. 06.30 - 08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 08.00 - 09.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
1. 13.30 - 15.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 15.00 - 16.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS
Demikian informasi mengenai jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024. (inm)