PasundanEkspres - Starlink baru saja mulai melayani pelanggan ritel di Indonesia. Namun, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak agar pemerintah segera membekukan izin tersebut. Pembekuan izin penjualan langsung atau ritel untuk layanan Starlink ini merupakan salah satu dari empat rekomendasi APJII kepada pemerintah.
"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/5/2024).
APJII menyoroti Starlink belum memiliki Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Padahal, itu merupakan salah satu syarat penyelenggara jasa internet saat melakukan Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru mengimbau kepada Starlink untuk membangun NOC di Indonesia setelah diresmikan oleh CEO SpaceX Elon Musk.
"Hal ini menimbulkan kekhawatiran APJII bahwa pemerintah telah melakukan diskriminatif dan mengabaikan peran serta kontribusi ISP lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat," lanjutnya.
APJII menilai pemerintah juga tidak tegas dalam pengoperasian Starlink yang baru saja masuk ke pasar ritel Indonesia. Menurut APJII, Starlink yang merupakan layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet (ISP) di daerah.
"Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, serta dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," ucapnya.
Dengan berbagai polemik kehadiran Starlink ini, APJII pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya ini menjadi perhatian akan nasib industri telekomunikasi di masa mendatang.
Berikut 4 rekomendasi APJII ke pemerintah terkait Starlink Indonesia:
1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.