SUBANG-Kabupaten Subang dikenal lahir pada tanggal 5 April 1948. Ada yang menerima tanggal 05 April sebagai hari lahir Kabupaten Subang, ada juga yang belum menerima.
Dosen Pendidikan Sejarah Institut Pangeran Dharma Kusuma Anggi A. Junaedi mengatakan, dirinya belum menemukan kriteria yang ajeg untuk menentukan hari jadi daerah, semua dikembalikan ke pemerintahan daerahnya masing-masing.
"Penentuan hari jadi biasanya merujuk kepada narasi heroisme yang terjadi di masa lalu atau terbentuknya sebuah daerah dengan struktur pemerintahan di masa lalu," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (4/4).
Anggi mengungkapkan, hari jadi Kabupaten Subang saat ini yaitu, tanggal 5 April 1948 didasarkan pada tujuh pertimbangan yang dihasilkan oleh panitia khusus peneliti se-Kabupaten Subang tahun 1976.
"Saya melihat bahwa panitia nampaknya memilih narasi heroisme," ucapnya.
Ia mengatakan, dari tujuh poin yang disebutkan panitia, salah satu poin menyebutkan bahwa pada tanggal 5 April 1948 telah terbentuk sebuah kabupaten dengan administratif yang jelas dan ada seorang bupati.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan darurat membagi dua wilayah Kabupaten Karawang menjadi Kabupaten Karawang Barat dan Kabupaten Karawang Timur pada 5 April 1948. Wilayah Subang dan Purwakarta menjadi bagian dari Kabupaten Karawang Timur. Saat itu Subang dan Purwakarta masih menjadi kewedanaan.
Hal tersebut, kata Anggi, yang memunculkan beberapa pihak yang tidak setuju dengan penentuan tanggal itu Hari jadi Kabupaten Subang.
"Alasannya sangat sederhana. Kabupaten Karawang Timur bukanlah Kabupaten Subang baik secara politis maupun geografis. Dengan demikian, bagaimana mungkin sebuah daerah baru yang tidak memiliki luas wilayah yang sama dapat dijadikan sebagai hari lahir daerah yang telah terbentuk lebih dahulu," ucapnya.
Menurutnya, terdapat sumber lain yang menyatakan bahwa Kabupaten Karawang Timur merupakan pemerintahan darurat yang dipimpin oleh seorang koordinator, bukan bupati.
"Saya cenderung sependapat dengan pendapat itu. Bukan bupati tapi koordinator dengan asumsi bahwa di masa revolusi bukan administrasi wilayah yang diperjuangkan, tapi mempertahankan wilayah dari sekutu dan Belanda," ucapnya.
Anggi juga bilang apabila ingin merujuk pada kapan Kabupaten Subang terbentuk secara administratif, bisa saja memakai sumber-sumber kolonial yang tersedia atau bisa juga menggunakan UU. No. 4 Tahun 1968 jika ingin merujuk ke Pemerintah Indonesia.
"Semuanya bisa dipilih asalkan didasarkan pada alasan-alasan historis yang jelas," ucapnya.
Pemerhati Budaya dan Sejarah, M. Khadar Hendarsyah, M. Hum mengatakan, pemilihan tanggal 5 April 1948 sebagai HUT Subang dinilai kurang tepat.
Ia mengatakan, kenyataannya nama Kabupaten Subang lahir berdasarkan UU. No. 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Subang yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 1968.
"Padahal 5 April 1948 itu sebenarnya pengangkatan Danta Ganda Wikarma sebagai Bupati Kabupaten Karawang Timur, hanya saja ketika pengangkatan dirinya sebagai Bupati Karawang Timur tempatnya yang sekarang menjadi Kabupaten Subang, yaitu di Cikadu," ucapnya.
Ia mengatakan, hal tersebut kemudian menimbulkan keraguan siapa sebenarnya Bupati pertama Kabupaten Subang, sebab Danta Ganda Wikarma merupakan Bupati Kabupaten Karawang Timur.
"Hal ini akan berdampak pada pertanyaan siapa Bupati Subang pertama, karena Pak Danta itu merupakan Bupati Karawang Timur. Sementara siapa Bupati pertama Kabupaten Subang, yaitu Pak Atju Syamsudin mengacu pada UU No. 4 Tahun 1968, Kabupaten Purwakarta dibagi menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang," ucapnya.
R H Atju Syamsudin sendiri menjabat sebagai Bupati Subang dari tahun 1967 sampai dengan 1978. Pelantikan Atju dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 1967. Namun setelah dikeluarkannya UU. No. 4 Tahun 1968 yang membagi Kabupaten Purwakarta menjadi dua, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. R. Atju Syamsudin otomatis menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Subang pertama pada Masa Orde Baru.(fsh/ysp)