PASUNDAN EKSPRES - Pencairan THR Lebaran untuk Pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, alasan pensiunan diberikan THR karena pengabdiannya kepada negara.
Selain THR, pensiunan juga akan mendapatkan gaji ketiga belas sebagaimana tercantum dalam pasal 2, PP No.14 Tahun 2024.
Kapan THR Lebaran untuk Pensiunan Cair?
Pencairan THR Lebaran untuk pensiunan ini cair paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Lebaran, hal ini bersumber pada PP No. 14 Tahun 2024.
Perlu diketahui, cuti bersama akan dimulai 5 April 2024 dan perhitungan sepuluh hari kerja tepat pada Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 secara Online dan Offline
Hal ini pun disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa pencairan THR Lebaran ASN dan Pensiunan akan dilaksanakan mulai 22 Maret 2024.
Sedangkan untuk gaji ketiga belas bagi pensiunan akan diberikan pada bulan Juni 2024.
Apa Saja Komponen Tunjangan Pensiunan?
Berikut tunjangan pada THR dan gaji ketiga belas yang akan didapatkan Pensiunan:
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Besaran THR Lebaran untuk Pensiunan
Sejatinya, jumlah yang akan didapatkan pensiunan akan berbeda per penerimanya karena disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 dan peraturan yang ditetapkan.
Demikian informasi mengenai THR Lebaran untuk Pensiunan.
Semoga informasi ini bermanfaat! (pm)