Nasional

Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan

Pembayaran THR dari Perusahaan. (Sumber Gambar: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

PASUNDAN EKSPRES - Pada 15 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai keharusan karyawan mendapatkan THR dari perusahaan.

Menyambung hal demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, meminta kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2024.

"Bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memberikan THR. Berkaitan besar kecilnya diterimanya pekerja sesuai dengan masa kerjanya," ungkapnya seperti yang dikutip dari Radar Tasikmalaya.

"Setidaknya THR dibayarkan tujuh hari sebelum merayakan hari besar keagamaan," sambungnya.

 

BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 secara Online dan Offline

 

Pembayaran THR dari Perusahaan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang juga mencakup aturan UMK, tunjangan ahri besar keagamaan, dan lainnya.

Berapa besarannya?

Okta mengungkapkan besarannya mengacu pada masa kerja karyawan yan akan diberi THR.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan tersebut akan dapat satu kali gaji.

Bagaimana jika kurang dari itu?

 

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

 

Maka perusahaan akan memberikan secara proporsional.

"Misal, baru enam bulan bekerja dibagi 12 bulan dengan hasilna 0,5 dikasi satu bulan upah. Itulah  THR yang harus diberikan pekerja yang kurang dari 12 bulan secara berturut-turut," terang Okta.

Adakah Sanksi Bagi yang Tidak Memberikan THR?

Verifikasi ke lapangan pun dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Ciamis dan hasilnya didapatkan seperti berikut; akan disesuaikan kasar pelanggaran dan berlanjut ke peringatan tertulisa lalu bisa diberhentikan usahanya.

"Kita memutuskan sanksi tergantung kadar pelanggaran perusahaannya," ungkapnya.

Mengenai pemberian THR dari perusahaan, kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat baru disebarkan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia. (pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua