Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:46 WIB
Bagikan:
Pembayaran THR dari Perusahaan: Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya dan Ada Sanksi Tertentu Jika Tidak Dibayarkan
Pembayaran THR dari Perusahaan. (Sumber Gambar: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

PASUNDAN EKSPRES - Pada 15 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai keharusan karyawan mendapatkan THR dari perusahaan.

Menyambung hal demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, meminta kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2024.

"Bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memberikan THR. Berkaitan besar kecilnya diterimanya pekerja sesuai dengan masa kerjanya," ungkapnya seperti yang dikutip dari Radar Tasikmalaya.

"Setidaknya THR dibayarkan tujuh hari sebelum merayakan hari besar keagamaan," sambungnya.

BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 secara Online dan Offline

Pembayaran THR dari Perusahaan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang juga mencakup aturan UMK, tunjangan ahri besar keagamaan, dan lainnya.

Berapa besarannya?

Okta mengungkapkan besarannya mengacu pada masa kerja karyawan yan akan diberi THR.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan tersebut akan dapat satu kali gaji.

Bagaimana jika kurang dari itu?

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

Maka perusahaan akan memberikan secara proporsional.

"Misal, baru enam bulan bekerja dibagi 12 bulan dengan hasilna 0,5 dikasi satu bulan upah. Itulah  THR yang harus diberikan pekerja yang kurang dari 12 bulan secara berturut-turut," terang Okta.

Adakah Sanksi Bagi yang Tidak Memberikan THR?

Verifikasi ke lapangan pun dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Ciamis dan hasilnya didapatkan seperti berikut; akan disesuaikan kasar pelanggaran dan berlanjut ke peringatan tertulisa lalu bisa diberhentikan usahanya.

"Kita memutuskan sanksi tergantung kadar pelanggaran perusahaannya," ungkapnya.

Mengenai pemberian THR dari perusahaan, kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat baru disebarkan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia. (pm)

Berita Terbaru

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga20 menit lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle21 menit lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang1 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional2 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional2 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang2 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional3 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional3 jam lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat3 jam lalu