SUBANG-Temuan BPK RI menjadi acuan bagi Pemda Subang untuk melakukan pembenahan pengelolaan parkir di RSUD. Instruksi Bupati Subang H Ruhimat kepada Direktur RSUD kala itu, agar membereskan persoalan tersebut.
Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 Nomor: 29B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat pengelolaan pendapatan pada RSUD Kabupaten Subang yang belum sesuai ketentuan.
Berangkat dari situ, Bupati Ruhimat memberikan instruksi pada Direktur RSUD Subang untuk menagihkan sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp200 juta.
“Sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp200.000.000 kepada PT. Brata Kerta Raharja (BKR) serta mengevaluasi kelayakan berkelanjutan kerja sama pengelolaan lahan parkir,” ungkap Dr Ahmad Nasuhi dalam keteranganya pada Rabu siang (29/5).
Bupati Subang memerintahkan Direktur RSUD Subang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan melaporkan tindak lanjutnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang paling lambat tanggal 22 Juni 2023.
Direktur RSUD Subang menindaklanjuti Perintah Bupati Subang dengan melakukan penelaahan dokumen kerjasama dengan PT. BKR serta melakukan penagihan ke Direktur Utama PT. BKR yang bepusat di Jalan Bintaro Permai Raya No. 3C Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Karena Sdr. Evi Silviadi selaku Kepala Perwakilan PT.BKR yang berkedudukan di Subang tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Tunggakan Sewa Lahan Parkir di atas,” tambahnya.
Dokter Ahmad Nasuhi menyebutkan, hasil pertemuan dengan PT BKR, yang dipaparkan oleh Direktur Utama PT. BKR, Drs. S.A. Supardi, MM menyampaikan klarifikasi secara tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 Nomor: 042/BKR-DIR/VII/2023.
Pertama, Evi Silviadi sejak akhir tahun 2006 tidak bekerja apalagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain.
Kedua, Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BKR dan Sdr. Evi Silviadi Nomor: 150.095/BKR-Sbg/IV/2006 tanggal 1 April 2006 dan Surat Penunjukan Nomor: 159/BKR/DIR/SK/IX/2006 tanggal 15 September 2006 dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan materi yang tidak wajar.
"Oleh karena itu kami nyatakan tidak sah dan batal demi hukum," bebernya.
Ketiga. Sdr. Wibisono Reskadarto yang menandatangani kedua surat di atas, juga sudah tidak lagi bekerja dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT. BKR sejak September 2007.
Keempat, semua kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Evi Silviadi mengatasnamakan PT. BKR adalah tidak benar, di luar sepengetahuan dan tanggung jawab PT. BKR.
Dalam keterangan tersebut juga dibubuhkan, Perjanjian Kerjasama antara RSUD Kabupaten Subang dengan PT. Brata Kerta Raharja (BKR) tentang Kerjasama Sewa Lahan untuk pengelolaan perparkiran di RSUD Subang telah berlangsung selama 12 tahun.
Pertama, tanggal 25 Juli 2011 s.d 25 Juli 2016 (Perjanjian Kerjasama Nomor: 073/KEP.53.A.RSUD/VII/2011 dan Nomor: 03/BKR-Jbr/KK/VII/2011) Dengan para pihak dr. Nunung Syuhaeri, MARS sebagai Direktur RSUD Subang (PIHAK PERTAMA) dan Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (PIHAK KEDUA)
Kedua, tahun 2016 s.d 2018 pengelolaan perparkiran RSUD Subang tetap dikelola Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja tanpa adanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak.
Ketiga, tanggal 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023 (Perjanjian Kerjasama Nomor: 017/7- 018/BKR dan Nomor: 073/128801/RSUD), dengan para pihak Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (Pihak Pertama) dan dr. Eka Mulyana, Sp.OT, FICS., M.Kes, SH., M.HKes sebagai Direktur RSUD Subang (Pidak Kedua).
“Dengan mencermati pernyataan klarifikasi secara tertulis dari Direktur Utama PT. BKR (poin 4) dapat disimpulkan bahwa Sdr. Evi Silviadi sejak tahun 2011 s.d 2023 telah melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang pada saat yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain,” tulisnya.
Kemudian atas dasar itu, RSUD Subang melakukan memutuskan bahwa pengelolaan lahan parkir RSUD Subang dengan Sdr. Evi Silviadi tidak dapat dilanjutkan. "Kami mengevaluasi bahwa kelayakan berkelanjutan kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang dengan Evi Silviadi tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Ada sejumlah alasan dari keputusan penghentian kerja sama tersebut. Pertama, pernyataan klarifikasi Direktur Utama PT. Brata Kerta Raharja. Kedua, tagihan sewa lahan parkir tanggal 31 Mei 2021, 08 Desember 2021, 21 November 2022, 08 Februari 2023 semuanya tidak ditanggapi oleh Evi Silviadi.
Ketiga, manajemen RSUD Subang pernah mengundang Evi Silviadi untuk membahas tunggakan sewa lahan parkir, namun yang hadir pengurus koperasi Jatman. Kata dr Ahmad Nasuhi, pengurus tersebut menyatakan bahwa Evi Silviadi mengalihkan pengelolaan lahan parkir RSUD Subang kepada koperasi Jatman.
“Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor 017/7-018/BKR dan Nomor 073/1288- 01/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari PIHAK KEDUA,” papar dr Ahmad Nasuhi.
Kemudian sejak berakhirnya perjanjian kerjasama periode 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023, serta selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya perjanjian periode ini, Evi Silviadi sebagai pihak pertama tidak menyerahkan kembali objek sewa kepada RSUD Subang sebagai pihak kedua (yang saat itu dipimpin oleh dr. Achmad Nasuhi).
"Hal ini bertentangan dengan pasal 8 ayat 3 perjanjian kerjasama periode tersebut yang berbunyi: "Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya perjanjian ini," ujarnya.
Manajemen RSUD Subang telah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada Evi Silviadi untuk segera mengosongkan objek lahan parkir RSUD Subang. Namun dijawab oleh Evi Silviadi (Raja Lembaga Adat Karaton/LAK Galuh Pakuan) bahwa semenjak habisnya masa kontrak Evi Silviadi tidak menggunakan lagi PT. BKR, tetapi langsung menggunakan organ terbina bidang prestasi yaitu cabang olahraga Muaythai, Jujitsu, olahraga arung jeram, unsur keagamaan (Koperasi Jatman), unsur pendidikan, dan unsur seni budaya.
“Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor: 017/7-018/BKR dan Nomor: 073/1288-01/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: Pihak pertama tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari Pihak kedua," katanya.
Dengan berakhirnya masa Perjanjian Kerjasama penyewaan lahan parkir RSUD Subang, telah dilakukan proses untuk menetapkan calon penyewa baru. "Dengan adanya pergantian penyewa yang profesional diharapkan Masyarakat Subang mendapatkan layanan parkir yang aman, nyaman dan modern," kata dr Ahmad Nasuhi.
Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa total piutang pengelolaan parkir sampai dengan masa habis PKS bulan Juni 2023 adalah sebesar Rp224.000.000. Pada tahun 2024 Evi Silviadi melakukan pembayaran total Rp12.000.000.
“Sehingga sisa piutang Sdr. Evi Silviadi per 30 April 2024 sebesar Rp212.000.000,” ungkapnya.
RSUD Subang juga kembali menjelaskan, bahwa Evi Silviadi sebagai Raja LAK Galuh Pakuan merespon Surat Teguran RSUD Subang yang ke-3 No. KI.04/15-02/Sekre dengan menyerahkan sepenuhnya objek lahan parkir yang telah dikelola kepada pihak RSUD Subang sebagai kuasa pemilik lahan pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, dan menyatakan sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengelola objek perparkiran di RSUD Subang.
“Terkait tagihan dan kewajiban yang tertunggak, yang bersangkutan siap dan sedang menyicil tagihan tersebut,” kata dr Ahmad Nasuhi.
Kemudian, sejak tanggal 16 Mei 2024, pelayanan perparkiran di RSUD Subang sementara gratis sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Dukungan penuh dari unsur Forkopimda, (TNI, Polri dan Kejari ) beserta jajaran Satpoldam dan Dinas Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman dan nyaman. Sampai saat ini pelayanan perparkiran berjalan kondusif,” tukasnya.
Evi Silviadi Tak Permasalahkan Pemutusan Kerja Sama, Asal...
Dalam kesempatan terpisah, Evi Silviadi mengatakan, pengelolaan lahan parkir RSUD Subang bukan lagi persoalan dirinya.
"Soal parkir RSUD hari ini sudah bukan lagi persoalan Galuh, tapi ini sudah menjadi persoalan sosial. Kalau Galuh sudah legowo, dari awal sudah tidak ada masalah," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu malam (29/5).
Evi kemudian merespon soal RSUD Subang telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pengelola parkir dengan dirinya dan memilih untuk melakukan lelang guna mendapatkan pengelola baru sesuai aturan yang berlaku.
Evi mengaku tidak mempermasalahkan pemutusan kerja sama itu. Asalkan, kata Evi, aset yang masih berada di RSUD Subang agar dapat diserahterimakan terlebih dahulu.
"Ya tidak masalah, orang mereka pemiliknya kok. Cuman masalahnya kan masih ada aset saya di sana yang mesti diserahterimakan. Saya ini bukan penjahat, ajak ngobrol lah supaya ini menjadi aman dan tentram, tidak menggantung," ucapnya.
Evi juga merespon mengenai sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp. 212.000.000. Menurutnya, pihak RSUD Subang juga masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepadanya.
"Tadi dikatakan ada temuan dari BPK, benar. Tapi ada juga kewajiban rumah sakit yang harus dibayar, kan itu persoalannya karena Covid-19 rumah sakit selama 3 tahun itu. Saat itu juga semua orang tahu, boro-boro mau masuk ke rumah sakit, karyawannya saja dikurangi. Jadi kita untuk menyelesaikan permasalahan karyawan yang ada di sana tiap bulan harus nombok, karena tidak ada orang," ucapnya.
"Ketika dalam keadaan memaksa atau force majeure, kita tidak bisa menyelesaikan itu. Sementara kalau kita runut, dari 2006 kan tidak ada masalah. Kalau pun ini menjadi hak mereka ya silahkan saja," ucapnya.
Evi mengatakan, tunggakan tersebut juga tengah dibayar dengan cara dicicil setiap bulannya. "Itu kan dibayar oleh kita, dicicil. Bukti cicilannya pun ada," ucapnya.
Ia mengungkapkan, dirinya sudah lama tidak berhubungan dengan pihak RSUD Subang. "Dia tidak mau bicara dengan saya sampai saat ini. Padahal aset saya masih ada di sana, itu kan harus diselesaikan dengan baik. Artinya pihak rumah sakit juga jangan memancing menjadi masalah sosial," ucapnya.
Evi mengatakan, hubungan dirinya dengan PT BKR juga tidak ada masalah. "Saya dengan PT BKR tidak ada masalah, SK saya dari 2006 itu tidak ada tanggal waktu berakhir, ditandatangani oleh Direktur Utamanya," ucapnya.
Ia berharap, agar dirinya dan pihak RSUD Subang dapat berbicara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Duduk bersama lah untuk menyelesaikannya, kalau mau mengakhiri ini seperti apa. Jangan buat konflik berkepanjangan," ucapnya.(cdp/fsh/idr/ysp)