PASUNDAN EKSPRES - Setelah tiga tahun berlarut-larut, akhirnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang disidangkan. Sidang digelar pada Kamis, (28/3/24) sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Sidang dimpimpin langusung oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota 1, Muhamad Hidayatullah dan Hakim Anggota 2, Dian Reksawati.
Dari Pantauan Pasundan Ekspres, Tersangka Yosep Hidayah telah memasuki persidangan mengenakan baju koko dan peci berwarna putih dan didampingi oleh 10 kuasa hukum.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hanya menyidangkan Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, terdakwa Yosep menyatakan kesiapannya untuk menjalani persidangan. Hakim Ketua pun mengetok palu dan membuka jalannya persidangan. (cdp)