News

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Simak Jadwal dan Cara Cek Skor

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Simak Jadwal dan Cara Cek Skor
Pelaksanaan SKD CPNS 2024. (Foto: laman Kementerian PAN-RB)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2024 beserta jadwal dan cara mengeceknya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah berlangsung sejak hari Rabu, 16 Oktober 2024.

Adapun ujian SKD CPNS 2024 ini dilaksanakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.963.832 peserta mengikuti seleksi CPNS 2024. Dari jumlah tersebut, 3.034.894 peserta berhak mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

Peserta ujian perlu mengetahui berapa ambang batas atau passing grade yang aman agar bisa lulus ujian SKD CPNS 2024.

Apabila peserta lolos pada tahapan SKD, maka peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan? 

Menurut, jadwal terbaru yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024. 

BACA JUGA:Cara Lihat Live Score SKD CPNS 2024 di YouTube BKN, Cek Link Resminya

Berikut cara mengecek hasil SKD CPNS 2024 melalui akun SSCASN:

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
4. Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Selain itu, peserta juga dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman instansi masing-masing yang disampaikan pada 17-19 November 2024. 

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas

Syarat Kelolosan SKD CPNS 2024
Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 
- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua