News

KPU Subang Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK

KPU Subang
SOSIALISASI: KPU Subang saat melalukan sosialisasi Pilkada beberapa pekan lalu.

SUBANG-Ketua Divisi Teknis KPU Subang, Yuda Adi Kusumah memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menurutnya, KPU Subang saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait implementasi putusan tersebut.

“Putusan MK ini tentunya memerlukan kejelasan lebih lanjut dari KPU RI, khususnya dalam bentuk perubahan peraturan. Hingga arahan resmi diterima, kami akan tetap berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan bupati dan wakil bupati,” terangnya.

Terkait ambang batas Pilkada yang diatur oleh MK, Yuda menjelaskan bahwa Subang masuk dalam klasifikasi 6,5 persen karena jumlah daftar pemilih untuk saat ini sebanyak 1.119.952 pemilih. 

"Jika dihitung, 6,5 persen dari suara sah adalah sekitar 5.953 suara. Ini akan menjadi acuan dalam menentukan kelayakan partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah," jelasnya.

Dia juga mengatakan, suara dari partai non-parlemen di Subang tidak akan cukup untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada. 

"Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu yang lalu, suara non-parlemen jika digabungkan pun masih berada di bawah 5 persen," kata Yuda.

Menurutnya, Keputusan MK ini mempengaruhi empat klasifikasi besaran suara sah untuk pencalonan Pilkada, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang ditentukan berdasarkan besaran DPT di daerah terkait. 

Dengan Subang berada di ambang 6,5 persen, KPU Subang kini tengah mempersiapkan diri untuk menyesuaikan proses pencalonan sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan MK, sembari menunggu arahan resmi dari pusat.

"KPU Subang dalam pelaksanaannya tetap akan berpedoman pada peraturan yang ada, dan kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(cdp/ysp)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua