News

PDNS 2 Diganti Imbas Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Juli Ini

PDNS 2 Diganti Imbas Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Juli Ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. (Foto: laman resmi Kemenko Polhukam)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah menargetkan layanan publik dapat berjalan kembali normal di bulan Juli ini usai insiden serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemulihan layanan publik terdampak serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenko Polhukam, Hadi menyampaikan bahwa layanan publik yang terhubung pada Pusat Data Nasional Sementara dapat kembali berjalan normal pada bulan Juli ini.

"Dari hasil rakor, dapat saya simpulkan bahwa untuk layanan menggunakan PDNS 2 itu bisa melaksanakan pelayanan secara aktif bulan Juli 2024," ucap Hadi Tjahjanto kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7).

Adapun mantan Panglima TNI itu menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.

Proses pemulihan layanan tersebut salah satunya menggunakan backup server dari Cold Site Batam yang kemudian diaktifkan pada fasilitas PDNS 1 dan Data Center Temporary milik penyedia.

Dia menjelaskan instansi atau kementerian yang menyimpan datanya di PDNS 2 Surabaya dapat kembali memberikan layanan kepada publik pada Juli. 

Data cadangan dari server-server di PDNS 2 Surabaya akan berada sepenuhnya di Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Batam.

"Sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back-up yaitu di DRC atau hot site yang ada di Batam dan bisa autogate interactive service dan setiap pemilik data centre juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup," paparnya.

Atas hal tersebut, Menko Polhukam mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan backup atau mencadangkan data untuk mengantisipasi adanya serangan siber kembali yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," ujarnya.

Lebih lanjut, Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. 

"Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," tambahnya.

Di samping itu, BSSN akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan komando kendali BSSN serta mengaktifkan Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang akan terus memantau upaya pengelolaan PDN dan backup data. 

"Tentunya, kita juga diperintah Bapak Presiden untuk meninjau kembali Peraturan/Instruksi Presiden terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya, sehingga nantinya komando kendali itu mudah apabila terjadi permasalahan," ujarnya.

Menko Polhukam juga mengimbau kepada setiap tenant agar mengingatkan penggunaan akun secara hati-hati dan segera merilis surat edaran.

"Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan yang sangat serius ini. Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN dan oleh aparat nantinya bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami serangan ransomware yang menyebabkan layanan publik pemerintah, termasuk imigrasi mengalami gangguan sejak Kamis (27/6).

Adapun virus yang menyerang PDNS merupakan virus baru pengembangan dari varian yang dikenal dengan nama Lockbit 3.0. (inm)

Berita Terkait