Kemenkes: 3.057 Rumah Sakit Terapkan KRIS, Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kemenkes: 3.057 Rumah Sakit Terapkan KRIS, Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan/foto screenshot via (berbagi tutorial)
PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengumumkan bahwa 3.057 rumah sakit di seluruh negeri ditargetkan untuk mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025.
Menurut Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, saat ini ada 3.176 rumah sakit di Indonesia, dan sebagian besar di antaranya diharapkan sudah menerapkan KRIS paling lambat akhir Juni 2025.
BACA JUGA:8 Cara Atasi Data Seluler Aktif Tapi Tidak Bisa Internetan dengan Mudah dan Dijamin Pulih Kembali
"Dari 3.176 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia, 3.060 di antaranya akan menerapkan KRIS," ujar dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Kemenkes menargetkan bahwa setidaknya 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit swasta akan mengadopsi KRIS.
"Minimal 60 persen rumah sakit pemerintah harus menerapkan KRIS, sedangkan untuk rumah sakit swasta, targetnya adalah 40 persen," jelas dr. Syahril.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Proses transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke KRIS sudah dimulai sejak lama. Pada tahun 2023, dari target 1.216 rumah sakit, sebanyak 995 rumah sakit sudah siap menerapkan KRIS.
Pada tahun 2024, dari total target 2.432 rumah sakit, baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS hingga 30 April 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.