Kemenkes: 3.057 Rumah Sakit Terapkan KRIS, Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kemenkes: 3.057 Rumah Sakit Terapkan KRIS, Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kemenkes: 3.057 Rumah Sakit Terapkan KRIS, Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan/foto screenshot via (berbagi tutorial)

 

KRIS dimaksudkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan layanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

 

Besaran iuran untuk KRIS akan ditentukan setelah masa transisi dievaluasi.

 

Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa evaluasi implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024.

 

Evaluasi ini melibatkan BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

 

"Tidak ada istilah dihapuskan dalam Perpres ini. Akan ada evaluasi lintas kementerian dan lembaga," jelas Rizky.

 

Dr. Ahmad Irsan, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes, menambahkan bahwa setelah evaluasi selesai, BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS berdasarkan hasil evaluasi tersebut.


BACA JUGA:Link Tautan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Lihat Syarat dan Jadwal Lengkapnya disini

 

Penetapan ini akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

 

"Berdasarkan hasil evaluasi, akan ditentukan tarif, manfaat, dan iuran KRIS. Apakah perlu ada iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru," kata Dr. Irsan.

 


Berita Terkini