Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)

1. Cara Memblokir STNK Motor Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui situs web Samsat atau aplikasi terkait.

Langkah-langkahnya umumnya sebagai berikut:

Akses situs web Samsat: Cari situs web Samsat daerah Anda dan masuk ke akun Anda.

Pilih menu blokir STNK: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memilih layanan blokir STNK.

Isi formulir: Lengkapi formulir dengan data yang diminta, termasuk nomor rangka dan nomor mesin motor.

Unggah dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format yang sesuai.

Kirim permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim permohonan blokir STNK.

 

2. Cara Memblokir STNK Motor Secara Offline

Jika daerah Anda belum menyediakan layanan online, Anda dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

Bawa semua dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk petugas.

Tips Tambahan:

Segera lakukan pemblokiran: Semakin cepat Anda melakukan pemblokiran, semakin baik.

Simpan bukti pemblokiran: Simpan bukti pemblokiran sebagai arsip.

Konfirmasi status: Setelah beberapa waktu, sebaiknya konfirmasi kembali status pemblokiran STNK Anda.

 
Perbedaan Setiap Daerah

Berita Terkini