Selebriti

Kepolisian Seoul akan Melakukan Pemeriksaan pada Suga BTS di Minggu Ini terkait DUI

Kepolisian Seoul akan Melakukan Pemeriksaan pada Suga BTS di Minggu Ini terkait DUI

PASUNDAN EKSPRES - Kepolisian Seoul akan melakukan pemeriksaan pada Suga BTS di minggu ini. Sebagaimana diketahui, salah satu member BTS, yaitu Suga tengah terlibat dalam kasus DUI atau kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Hingga mau tak mau, rapper dengan nama asli Min Yoongi itu harus menjalani pemeriksaan.

Kepolisian Seoul akan Melakukan Pemeriksaan pada Suga BTS dalam Minggu Ini

Dilansir dari Instagram @fyi.korea, pada tanggal 19 Agustus, waktu setempat Korea Selatan (KST), seorang perwakilan dari Kepolisian Metropolitan Seoul menghadiri konferensi pers terkait penyelidikan kasus Driving Under the Influence (DUI) yang melibatkan anggota grup BTS, Suga.

Perwakilan kepolisian mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menjadwalkan tanggal pemeriksaan terkait kasus DUI yang melibatkan Suga.

BACA JUGA: Produser Film Dosen Ghaib Buka Suara Usai Dikecam Promosi Pakai Kasus PPDS Undip

BACA JUGA: Kiki Saputri Sampai Nangis di PDP, Netizen Khawatir Marshel Dimanfaatkan

Polisi akan menyelidiki detail insiden tersebut serta apakah ada upaya untuk menurunkan tingkat kejahatan atau tidak.

Pemeriksaan akan dilakukan pada minggu ini tanpa penundaan lebih lanjut, dan tidak akan dilakukan pada jam malam atau selama akhir pekan.

Perwakilan tersebut juga berkomentar mengenai kemungkinan Suga muncul di hadapan pers sebelum penyelidikan. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Suga akan dilakukan seperti pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Pihak kepolisian tidak dapat memaksa tersangka, dalam hal ini Suga, untuk berdiri di hadapan pers.

Telah muncul perdebatan baru mengenai model dan spesifikasi skuter listrik yang digunakan oleh Suga pada saat insiden DUI.

Menurut klaim baru pada tanggal 19 Agustus, skuter listrik yang dioperasikan Suga adalah skuter listrik lipat mini dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Lebar: 110 cm
  • Tinggi: 108 cm
  • Berat: 25 kg
  • Kecepatan maksimum: 30 km/jam
  • Dilengkapi jok yang tidak dapat dilepas

Berdasarkan spesifikasi tersebut, skuter listrik yang digunakan Suga memerlukan registrasi resmi di biro distrik dengan menggunakan plat nomor resmi.

Berdasarkan rekaman CCTV saat penangkapan Suga, tidak jelas apakah skuter listrik yang digunakan memiliki pelat nomor atau tidak.

Hal ini menunjukkan dua kemungkinan:

  • Jika skuter listrik Suga memiliki pelat nomor, itu bisa berarti bahwa pihak Big Hit Music "berbohong" dengan awalnya menyatakan bahwa kendaraan itu adalah "electric kickboard", yang tidak memerlukan pelat nomor.
  • Jika skuter Suga tidak memiliki pelat nomor, maka Suga akan bertanggung jawab atas mengoperasikan kendaraan yang tidak terdaftar, dan dapat dikenakan denda tambahan. Selain itu, jika polisi menemukan kendaraan tersebut tidak diasuransikan, Suga juga dapat dikenakan denda lebih lanjut.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua