Tekno

Perseteruan TikTok dan Kemanan Nasional AS, Akankah Diboikot?

Perseteruan TikTok dan Kemanan Nasional AS, Akankah Diboikot?
Perseteruan TikTok dan Kemanan Nasional AS, Akankah Diboikot? (Image From: Pexels/Solen Feyissa)

PASUNDAN EKSPRES - Perseteruan TikTok dan Kemanan Nasional AS. Aplikasi media sosial yang begitu populer saat ini tengah dihadapkan oleh ancaman pelarangan di Amerika Serikat.

Namun, ancaman tersebut dapat terjadi kecuali Bytedance yang merupakan perusahaan induk TikTok berbasis di China, menjual asetnya sebelum tanggal 19 Januari 2025. 

Presiden Terpilih Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda pelarangan ini. 

Perseteruan TikTok dan Kemanan Nasional AS

Pelarangan TikTok di Amerika Serikat ini disebabkan karena dugaan keterkaitan dengan pemerintah China.

Para pejabat dan anggota parlemen AS merasa khawatir aplikasi ini dapat digunakan oleh Beijing untuk mengakses data dari 170 juta pengguna di AS, sehingga menimbulkan risiko keamanan nasional yang cukup serius. 

Departemen Kehakiman AS menyebut TikTok sebagai ancaman keamanan nasional yang "sangat besar," terutama karena algoritma dan data pengguna yang dimilikinya.

Sebagai langkah mitigasi, Kongres AS pada April 2024 mengesahkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aset TikTok di AS dalam waktu sembilan bulan. Jika tidak, aplikasi ini akan dilarang.

Namun, ByteDance dan TikTok membantah tuduhan keterkaitan dengan pemerintah China atau kemungkinan penyerahan data pengguna.

Mereka juga menentang keras penjualan aset mereka dan telah mengajukan berbagai tantangan hukum terhadap undang-undang tersebut.

TikTok juga mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan ini melanggar kebebasan berbicara sebagaimana diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Mereka juga menuduh Kongres AS tidak konsisten karena tidak memberlakukan pelarangan serupa terhadap aplikasi asal China lainnya, seperti Shein atau Temu.

Sementara itu, Donald Trump mengajukan permohonan agar tenggar waktu penjualan aset TikTok pada 19 Januari 2025 bisa ditunda.

Dalam dokumen hukum yang diajukan minggu lalu, Trump menyatakan bahwa dirinya membutuhkan wakut untuk mengejar solusi politik atas permasalahan tersebut setelah ia menjabat. 

D. John Sauer yang merupakan pengacara Trump, mengatakan bahwa penundaan ini akan memberikan pemerintahan Trump kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara diplomatis tanpa tindakan hukum yang terkesan terburu-buru. 

Namun, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menolak permohonan tersebut, dengan menyatakan bahwa ByteDance tidak mampu menunjukkan peluang keberhasional dalam kasus ini. 

Jika undang-undang ini mulai berlaku pada 19 Januari :

Penghapusan dari App Store

TikTok akan dihapus dari toko aplikasi seperti Google Play dan Apple App Store, sehingga pengguna baru tidak dapat mengunduhnya.

Penghentian Pembaruan Aplikasi

Pengguna yang sudah memiliki aplikasi tidak akan lagi menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug. Ini akan membuat aplikasi menjadi usang dan rentan dari waktu ke waktu.

Larangan Pengelolaan oleh Negara Rival

Undang-undang ini juga melarang pembaruan aplikasi yang dikendalikan oleh negara-negara musuh AS, termasuk China, Rusia, Iran, dan Korea Utara.

TikTok telah dilarang di beberapa negara, termasuk India, yang merupakan salah satu pasar terbesarnya sebelum pelarangan pada Juni 2020. Selain itu, aplikasi ini juga diblokir di Iran, Nepal, Afghanistan, dan Somalia.

Di tingkat institusi, beberapa pemerintah seperti Inggris, Komisi Eropa, dan BBC telah melarang TikTok di perangkat kerja karena alasan keamanan.

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua