Alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dan Informasi Layanannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang kerap dicari warga yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi pendidikan.
Mulai dari legalisir ijazah, pelayanan mutasi siswa, pengajuan NPSN, hingga konsultasi terkait pendidikan, semuanya dapat dilakukan di kantor ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, lokasinya pun mudah dijangkau karena berada di kawasan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Subang.
Berbagai instansi penting berdiri di area yang sama, sehingga masyarakat dapat mengurus beberapa keperluan sekaligus dalam satu kunjungan.
Alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang
Alamat Disdikbud Kabupaten Subang berada di Jalan K.S. Tubun No. 2, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Lokasi tersebut berada dalam kawasan pusat pelayanan pemerintahan yang menjadi tempat berkumpulnya sejumlah kantor instansi daerah.
Di sekitar kantor Disdikbud Subang terdapat Samsat Subang, Kantor Pajak KPP Pratama Subang, Dinas Pertanian, PMI Kabupaten Subang, Dinas Pemadam Kebakaran, Perumda, BRIN, hingga Pengadilan Agama Subang.
Keberadaan berbagai instansi dalam satu kawasan membuat akses pelayanan menjadi lebih praktis. Masyarakat yang memiliki beberapa keperluan administrasi dapat mengatur waktu agar seluruh urusan selesai dalam satu perjalanan.
Bagi yang belum pernah berkunjung, lokasi kantor dapat ditemukan melalui Google Maps di tautan berikut: https://maps.app.goo.gl/e3TrxGmJssVMd7g56
Layanan yang Bisa Diurus di Disdikbud Subang
Banyak layanan publik yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan administrasi pendidikan.
Beberapa layanan yang tersedia di antaranya:
- Legalisir ijazah dan dokumen pendidikan.
- Pelayanan mutasi peserta didik.
- Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Rekomendasi izin operasional satuan pendidikan.
- Rekomendasi penyaluran Dana BOS.
- Pembinaan sekolah mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
- Pelayanan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
- Pembinaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
- Program pelatihan, pembinaan, dan kegiatan edukasi bagi pendidik maupun satuan pendidikan.
Selain melayani administrasi, Disdikbud Kabupaten Subang juga berperan dalam menyusun kebijakan pendidikan daerah, melakukan pembinaan terhadap sekolah, meningkatkan kompetensi guru, serta menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan agar terus berkembang.
Jam Pelayanan Disdikbud Kabupaten Subang
Sebelum datang ke kantor, pastikan waktu kunjungan sesuai jam operasional agar pelayanan dapat dilakukan tanpa kendala.
Jam pelayanan Disdikbud Kabupaten Subang sebagai berikut:
- Senin: 08.00–15.30 WIB
- Selasa: 08.00–15.30 WIB
- Rabu: 08.00–15.30 WIB
- Kamis: 08.00–15.30 WIB
- Jumat: 08.00–16.00 WIB
- Sabtu: Tutup
- Minggu: Tutup
Datang pada pagi hari biasanya menjadi pilihan yang lebih nyaman karena proses pelayanan masih belum terlalu ramai, terutama untuk pengurusan administrasi yang membutuhkan verifikasi dokumen.
Kontak Disdikbud Kabupaten Subang
Apabila membutuhkan informasi lebih dahulu sebelum datang ke kantor, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi berikut.
- Pelayanan: 0851-8579-4138
- Pengaduan: 0838-3612-3092
- Telepon: (0260) 411412
Media sosial resmi:
- Instagram: @disdikbudsubangofficial (https://www.instagram.com/disdikbudsubangofficial/)
- Facebook: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang (https://www.facebook.com/dinaspendidikandankebudayaankabupatensubang/about/)
- YouTube: disdikbudkabsubang
- TikTok: @pelayanan.disdikbud
- LinkedIn: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang (https://id.linkedin.com/company/disdikbudsubang)
Demikian selengkapnya tentang informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
(pm)
