Alamat Disdukcapil Subang Tahun 2026, Ini Lokasi, Jam Pelayanan, Review, dan Layanan yang Bisa Diurus

PASUNDAN EKSPRES.ID – Informasi mengenai alamat Disdukcapil Subang menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat, terutama bagi warga yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai perubahan data kependudukan.
Alamat Disdukcapil Subang Tahun 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Portal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Disdukcapil Subang berada di Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No. 50, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Kantor tersebut juga dapat dihubungi melalui telepon (0260) 411424.
Berdasarkan data layanan bisnis terbaru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang melayani masyarakat pada hari Senin hingga Jumat.
Jam operasional dimulai pukul 07.30 WIB, dengan waktu pelayanan hingga pukul 15.30 WIB pada hari kerja dan hingga 16.00 WIB pada hari Jumat.
Address: Jl. Mayjen Sutoyo No.50, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211, Indonesia
Phone: +62260411424
Lokasi kantor berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Subang sehingga relatif mudah dijangkau menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Posisinya juga tidak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan lainnya.
Masyarakat yang mencari informasi mengenai alamat Disdukcapil Subang juga dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Subang maupun Portal Disdukcapil Jawa Barat yang menyediakan informasi layanan administrasi kependudukan, jadwal pelayanan, hingga kanal pengaduan masyarakat.
Layanan yang Bisa Diurus di Disdukcapil Subang
Sesuai tugas pokok dan fungsi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Subang, Disdukcapil melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
Beberapa layanan yang dapat diurus antara lain:
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Perubahan data pada Kartu Keluarga.
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penerbitan akta kelahiran.
- Penerbitan akta kematian.
- Akta perkawinan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan.
- Surat pindah datang penduduk.
- Perubahan elemen data kependudukan.
- Aktivasi dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai kebijakan yang berlaku.
- Konsultasi administrasi kependudukan dan pengaduan pelayanan.
Selain pelayanan langsung di kantor, Pemerintah Kabupaten Subang juga terus mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang yang dimuat RRI dan media lokal, sejak awal 2026 masyarakat mulai dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP serta layanan adminduk lainnya.
Review Pelayanan Disdukcapil Subang
Berdasarkan data ulasan publik pada layanan bisnis hingga Juli 2026, Disdukcapil Kabupaten Subang memperoleh penilaian dari ratusan pengguna layanan.
Sebagian masyarakat memberikan apresiasi terhadap kemudahan pengurusan dokumen ketika persyaratan telah lengkap serta adanya inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Di sisi lain, sejumlah ulasan juga menyoroti waktu antrean yang cukup panjang pada jam-jam tertentu, terutama ketika permohonan perekaman KTP elektronik dan pencetakan dokumen meningkat.
Kondisi tersebut lazim terjadi mengingat Disdukcapil menjadi pusat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Pemerintah Kabupaten Subang juga menyediakan berbagai kanal informasi dan pengaduan agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi sebelum datang ke kantor.
Informasi layanan pengaduan tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Disdukcapil Subang sehingga masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi maupun perkembangan layanan.
Bagi masyarakat yang hendak datang langsung ke kantor, disarankan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sesuai jenis layanan yang akan diurus.
Informasi persyaratan administrasi, formulir, serta inovasi pelayanan juga terus diperbarui melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Subang dan Disdukcapil Jawa Barat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Bagi warga yang sedang mencari alamat Disdukcapil Subang, kantor pelayanan masih beroperasi di Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No. 50, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dengan layanan administrasi kependudukan yang mencakup pengurusan KTP, KK, akta pencatatan sipil, perubahan data kependudukan, hingga berbagai layanan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
