Bupati Subang Hentikan Operasional Truk Beton di Purwadadi, Perizinan jadi Sorotan!

PASUNDANEKSPRES.ID - Aktivitas kendaraan pengangkut beton di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat, Bupati Subang, Reynaldy atau biasa disapa Kang Rey ini memutuskan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menghentikan operasional sejumlah truk yang dinilai melanggar aturan.
Dalam video unggahan dari Instagram @reynaldyputraofficial, terlihat bagaimana Kang Rey yang berusaha mengehntikan truk pengangkut beton yang tetap melintas meskipun telah diperingatkan.
Kang Rey menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan negara, bukan jalan pribadi atau milik perusahaan tertentu. Ia menyayangkan masih adanya kendaraan berat yang beroperasi tanpa memperhatikan kondisi jalan dan aturan yang berlaku.
"Ini, kan jalan bukan punya kalian. Ini jalan negara sekarang lagi dibangun abis-abisan pakai uang negara. Kalau setiap hari dilalui sama kayak gini terus, habis," ujar Kang Rey dalam video tersebut.
Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa proses perizinan batching plant masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas.
Beberapa dokumen perizinan disebut belum sampai pada tahap penerbitan rekomendasi dari instansi terkait, sehingga secara aturan kegiatan operasional seharusnya belum dapat dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, melalui caption Instagram resminya, ia menyampaikan bahwa seluruh perusahaan batching plant yang perizinannya belum lengkap wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas truk membuat saya kembali turun langsung melakukan sidak di wilayah Purwadadi. Truk yang beroperasi di luar jam operasional langsung kami tindak,” tulis Bupati Reynaldy dalam keterangannya.
Selain persoalan perizinan, pelanggaran jam operasional juga menjadi sorotan utama. Kang Rey mengingatkan bahwa telah terbit Surat dari Kementerian Perhubungan mengenai penghentian operasional truk besar selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut di Kabupaten Subang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan truk.
Kang Rey juga menyampaikan bahwa kendaraan berat dilarang melintas pada akhir pekan serta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Sebagai tindak lanjut, pihak vendor pengiriman beton diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pengiriman hingga seluruh perizinan, termasuk rekomendasi teknis dan administrasi, dinyatakan lengkap.
(ipa)
