Bupati Subang Tegaskan Aqua Harus Gunakan Kendaraan Plat T

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menegaskan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk PT Tirta Investama (AQUA) Subang, wajib menyesuaikan kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan “T” Subang dan aturan operasional angkutan barang sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat.
“Surat Edaran Gubernur harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisi untuk menyesuaikan. Jangan sampai menunda, karena ini menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat,” tegas Reynaldy.
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 itu mengatur batas lebar kendaraan maksimal 2.100 mm, jumlah berat diperbolehkan (JBB) 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. SE tersebut diterbitkan untuk menekan pelanggaran kapasitas muatan yang kerap menimbulkan kemacetan, polusi, hingga kerusakan jalan.
Reynaldy menyebut, 80 persen laporan masyarakat yang masuk ke Pemkab Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional oleh truk angkutan berat.
Karena itu, Pemkab menegaskan aturan jam operasional dibuat atas kesepakatan dengan Gubernur, bukan keputusan sepihak.
“Saya tidak buat aturan sendiri. Ini hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh perusahaan ekspedisi di Subang baik pengangkut air maupun galian taat pada aturan dan segera mengganti pelat kendaraan menjadi “T” Subang sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau perusahaan di Subang, ambil airnya di Subang, tapi platnya di Bekasi, itu tidak adil. Tolong plat nomornya dialihkan ke Subang,” tegasnya kepada Pasundan Ekspres.
Reynaldy memastikan Pemkab Subang tetap berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas. “Keselamatan warga kami nomor satu. Jangan sampai muncul kebijakan lebih ekstrem karena ketidakpatuhan,” tandasnya.(cdp/ded)
