Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cegah Bullying, Polres Subang Edukasi Siswa SD, Kenalkan Konsekuensi Hukum

C
|20:00 WIB
Bagikan:
Cegah Bullying, Polres Subang Edukasi Siswa SD, Kenalkan Konsekuensi Hukum
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah saat sosialisasi anti bulying kepada pelajar sekolah dasar.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menggelar sosialisasi anti-bullying bagi siswa Sekolah Dasar Miftahul Ulim di Sams Studio, Rabu (22/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah menjelaskan, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok orang terhadap korban yang dianggap lebih lemah. Tindakan tersebut umumnya dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, mendominasi, atau menakut-nakuti korban. 

"Bully bukan sekadar bercanda. Perilaku ini dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya," jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Ia menyampaikan, perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, atau merampas barang milik orang lain. 

"Bullying juga dapat dilakukan secara verbal melalui hinaan, ejekan, pemberian julukan yang menyakitkan, ancaman, hingga penyebaran berita bohong," terang Nenden.

Selain itu, kata Nenden, terdapat pula bullying sosial atau relasional, seperti mengucilkan teman, melarang teman lain bermain bersama korban, hingga sengaja tidak mengajak korban dalam kegiatan kelompok.

Dalam sosialisasi tersebut, para siswa juga dikenalkan dengan ciri-ciri anak yang menjadi korban bullying, di antaranya kesulitan bergaul, takut datang ke sekolah hingga sering membolos, prestasi belajar menurun, serta sulit berkonsentrasi saat mengikuti pembelajaran.

Menurut Nenden, bullying memiliki karakteristik adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, dilakukan dengan unsur intimidasi, serta terjadi secara berulang. 

"Korban biasanya berada pada posisi yang sulit melawan karena pelaku merasa lebih kuat atau lebih berkuasa. Inilah yang harus dipahami oleh anak-anak agar mereka tidak menjadi pelaku maupun membiarkan temannya menjadi korban," katanya.

Ia menegaskan, dampak bullying tidak hanya menimbulkan trauma dan gangguan psikologis, tetapi juga dapat memicu dendam, melahirkan budaya kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu membahayakan keselamatan korban.

Polres Subang Mengajak Para Siswa Memperkuat Nilai Agama

Sebagai langkah pencegahan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang mengajak para siswa memperkuat nilai agama, membangun komunikasi yang baik, meningkatkan kecerdasan emosional, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, serta mendukung penerapan kebijakan anti-bullying di lingkungan sekolah.

Nenden juga mengingatkan para siswa agar tidak takut melapor apabila mengalami ataupun menyaksikan tindakan perundungan. 

"Jangan membawa barang berharga secara berlebihan, jangan menyendiri, jangan terpancing mencari masalah, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami perundungan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, peserta turut diberikan pemahaman mengenai aspek hukum. AIPTU Nenden menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polres Subang berharap para pelajar mampu menciptakan budaya sekolah yang aman, saling menghargai, serta berani menghentikan segala bentuk perundungan. 

"Kalau kalian pernah melakukan ejekan, permusuhan, atau pemukulan, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying, dan jika menjadi korban jangan diam. Segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu," tutup AIPTU Nenden.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional3 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional3 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang6 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle7 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle8 jam lalu