Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cegah Bullying, Polres Subang Edukasi Siswa SD, Kenalkan Konsekuensi Hukum

C
|20:00 WIB
Bagikan:
Cegah Bullying, Polres Subang Edukasi Siswa SD, Kenalkan Konsekuensi Hukum
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah saat sosialisasi anti bulying kepada pelajar sekolah dasar.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menggelar sosialisasi anti-bullying bagi siswa Sekolah Dasar Miftahul Ulim di Sams Studio, Rabu (22/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah menjelaskan, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok orang terhadap korban yang dianggap lebih lemah. Tindakan tersebut umumnya dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, mendominasi, atau menakut-nakuti korban. 

"Bully bukan sekadar bercanda. Perilaku ini dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya," jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Ia menyampaikan, perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, atau merampas barang milik orang lain. 

"Bullying juga dapat dilakukan secara verbal melalui hinaan, ejekan, pemberian julukan yang menyakitkan, ancaman, hingga penyebaran berita bohong," terang Nenden.

Selain itu, kata Nenden, terdapat pula bullying sosial atau relasional, seperti mengucilkan teman, melarang teman lain bermain bersama korban, hingga sengaja tidak mengajak korban dalam kegiatan kelompok.

Dalam sosialisasi tersebut, para siswa juga dikenalkan dengan ciri-ciri anak yang menjadi korban bullying, di antaranya kesulitan bergaul, takut datang ke sekolah hingga sering membolos, prestasi belajar menurun, serta sulit berkonsentrasi saat mengikuti pembelajaran.

Menurut Nenden, bullying memiliki karakteristik adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, dilakukan dengan unsur intimidasi, serta terjadi secara berulang. 

"Korban biasanya berada pada posisi yang sulit melawan karena pelaku merasa lebih kuat atau lebih berkuasa. Inilah yang harus dipahami oleh anak-anak agar mereka tidak menjadi pelaku maupun membiarkan temannya menjadi korban," katanya.

Ia menegaskan, dampak bullying tidak hanya menimbulkan trauma dan gangguan psikologis, tetapi juga dapat memicu dendam, melahirkan budaya kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu membahayakan keselamatan korban.

Polres Subang Mengajak Para Siswa Memperkuat Nilai Agama

Sebagai langkah pencegahan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang mengajak para siswa memperkuat nilai agama, membangun komunikasi yang baik, meningkatkan kecerdasan emosional, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, serta mendukung penerapan kebijakan anti-bullying di lingkungan sekolah.

Nenden juga mengingatkan para siswa agar tidak takut melapor apabila mengalami ataupun menyaksikan tindakan perundungan. 

"Jangan membawa barang berharga secara berlebihan, jangan menyendiri, jangan terpancing mencari masalah, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami perundungan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, peserta turut diberikan pemahaman mengenai aspek hukum. AIPTU Nenden menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polres Subang berharap para pelajar mampu menciptakan budaya sekolah yang aman, saling menghargai, serta berani menghentikan segala bentuk perundungan. 

"Kalau kalian pernah melakukan ejekan, permusuhan, atau pemukulan, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying, dan jika menjadi korban jangan diam. Segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu," tutup AIPTU Nenden.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang1 jam lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional12 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang12 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang12 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle13 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang13 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang13 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional13 jam lalu