Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dispemdes Subang: Baru 178 Desa Ajukan BHP/BHR, Proses Penerimaan Berkas Usulan

D
Dadan RamdanEditor: Dede
|05:17 WIB
Bagikan:
Dispemdes Subang: Baru 178 Desa Ajukan BHP/BHR, Proses Penerimaan Berkas Usulan
Petugas Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dispemdes Subang siap menerima berkas pengajuan pencairan angaran desa seperti BHP/BHR di akhir tahun anggaran, Kamis (27/11/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Penyerapan anggaran tahun 2025 ini hanya tinggal sekitar satu bulan lagi. Namun masih banyak desa desa yang belum mengajukan permohonan pencairan anggaran desa khususnya BHP/BHR (Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi), yang saat ini sedang dalam proses penerimaan berkas usulan.

Mengenai progess anggaran bantuan keuangan desa Kabid PKD Dispemdes Subang Wawan Gunawan menyampaikan bahwa semua alokasi anggaran desa terus berjalan dan berproses, dan itu tergantung kecepatan realisasi dan pelaporannya, sehingga pemdes bisa mengajukan alokasi anggaran lainnya.

"Contoh saja, seperti ADD itu kan siltap perbulan lancar, saat pengajuan bulan berikutnya kan bulan lalu sudah harus ada pelaporannya. Sama halnya dengan anggaran lainnya seperti DD, Banprov dan BKUD, saat pengajuan realisasi yang sudah cair kan harus dilampirkan," katanya kepada Pasundan Ekspres.

Wawan kemudian merinci proges anggaran desa yang sudah berjalan BKUD 224 desa, Banprov hampir 100 persen, DD 223, ADD (Siltap) berjalan rutin perbulan. Dan untuk BHP/BHR baru 178 desa tahap 1, untuk tahap 2 setelah ada laporan realisasi tahap 1, desa baru bisa mengajukan untuk tahap 2 nya.

"Jadi kita terima berkas pengajuan pencairan sekaligus terima berkas pelaporan realisasi anggaran yang sudah turun," tuturnya.

Pembagian alokasi BHP/BHR itu disesuaikan dengan kebutuhan desa melalui Musdes yang terbagi menjadi dua tahap, tahap 1 untuk insentif 40 persen dari pagu, dan 60 persen lagi untuk kegiatan fisik/pengadaan bisa di tahap 2.

"Secara umum progess bantuan keuangan desa berjalan lancar, dan saat ini kita fokus terima berkas untuk BHP/BHR," pungkasnya.(dan/ded)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu