DPMPTSP Subang Kejar Target PAD Rp12,5 Miliar dari Retribusi PBG

SUBANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang membidik penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 melalui optimalisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Target retribusi PBG yang dikejar mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang H Dikdik Solihin mengungkapkan, pihaknya bertekad mengejar sekaligus melampaui target retribusi PBG tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum mengurus perizinan.
"Target PAD yang kita kejar agar mampu melampaui target dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mengejar atau melampaui target sebesar Rp12,5 miliar, pihak DPMPTSP akan menurunkan tim pengawasan ke setiap perusahaan yang belum mengurus perizinan agar perusahaan membuat perizinan tersebut. Kita juga terus mendorong agar mereka para pengusaha membuat perizinannya," ungkapnya.
Menurut Dikdik, upaya optimalisasi penerimaan tersebut tidak hanya dilakukan DPMPTSP sendiri. Pihaknya akan membangun koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para camat, serta Mantri Polisi (MP) untuk melakukan pendataan perusahaan di masing-masing wilayah.
"kemudian kita akan membuat kerja sama dengan Kasatpol PP, setiap camat dan MP-nya agar melakukan pendataan di setiap daerahnya, ada perusahaan yang belum memproses perizinannya soal UKL-UPL dan PBG-nya," ujarnya.
Ia menilai pendataan juga perlu diperkuat hingga tingkat desa. Kepala desa diharapkan aktif mengecek kondisi perusahaan yang berada di wilayahnya, termasuk memastikan kelengkapan perizinannya.
"Bahkan seharusnya kepala desa pun aktif melakukan pendataan di setiap wilayahnya, mengecek ke lapangan di daerahnya itu ada berapa perusahaan sudah kantongi perizinannya atau belum, dan membuat pelaporan ke kecamatan setempat atau melalui MP atau ke DPMPTSP langsung yang mengeluarkan izin. Sekarang harus kerja kompak," tegasnya.
Langkah pendataan perusahaan juga mulai dilakukan di tingkat kecamatan. Camat Cipendeuy Hasan Sahroni mengaku telah dan sedang melakukan pendataan terhadap perusahaan yang berada di wilayahnya.
Hasan mengatakan, dirinya bersama Mantri Polisi turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi perizinan perusahaan. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan perusahaan yang dokumen perizinannya masih lengkap maupun perusahaan yang masa berlaku perizinannya telah habis.
"Ada yang masih lengkap, ada juga yang sudah habis. Bagi perusahaan yang sedang membangun, baru memproses perizinannya," jelas Hasan.
Hal serupa disampaikan Camat Jalancagak Aep. Ia mengaku melakukan langkah pendataan perusahaan di wilayahnya sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap perizinan.(red)
