DPRD Subang Dorong Penambahan Anggaran PBI BPJS 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, memimpin hearing bersama Komisi IV DPRD Subang dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Senin (26/1/2025).
Pertemuan tersebut membahas rencana penambahan anggaran tahun 2026 di sektor kesehatan, khususnya untuk Jaminan Kesehatan Daerah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dalam hearing tersebut, Victor menegaskan, penambahan kuota PBI BPJS daerah yang direncanakan mencapai sekitar 2.000 orang harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Penambahan anggaran PBI BPJS di tahun 2026 ini harus betul-betul tepat sasaran. Jangan sampai penerimanya tidak sesuai kriteria, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terakomodir,” tegas Victor Wirabuana.
Victor menjelaskan, DPRD mendorong adanya koordinasi serius antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan RSUD agar data penerima manfaat benar-benar akurat.
Salah satu langkah yang ditekankan, jelas Victor, menjadikan masyarakat yang selama ini sering berobat ke RSUD menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai prioritas penerima PBI BPJS daerah.
“Kami mendorong agar masyarakat yang selama ini berobat menggunakan SKM bisa diprioritaskan menjadi peserta PBI BPJS. Dengan begitu, kenaikan anggaran PBI BPJS harus berdampak langsung pada penurunan jumlah pasien yang berobat menggunakan SKM,” jelasnya.
Menurut Victor, jika skema tersebut berjalan dengan baik, maka secara otomatis juga akan berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya dalam pembayaran klaim pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang selama ini dibebankan ke RSUD melalui mekanisme SKM.
“Harapannya, dengan bertambahnya peserta PBI BPJS, anggaran pembayaran ke RSUD untuk pasien pengguna SKM juga bisa ditekan. Ini soal efektivitas kebijakan dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Victor menekankan pentingnya sinkronisasi data antara PBI dari pusat melalui program JKN dan PBI yang dibiayai oleh daerah agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.
“Kami sudah memberikan waktu kepada tiga OPD ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan RSUD untuk duduk bersama, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Penerima PBI dari pusat dan PBI daerah tidak boleh tumpang tindih, harus benar-benar bersih datanya dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD Subang akan kembali mengundang ketiga OPD tersebut untuk memaparkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam hearing lanjutan.
“Nanti setelah ada laporan hasil koordinasi dengan pihak BPJS, tiga OPD ini akan kita undang kembali untuk hearing lanjutan. Kita ingin memastikan kebijakan penambahan anggaran ini betul-betul berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Victor. (cdp)
