Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy Resmi Beroperasi, Tarif Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat

SUBANG-Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon resmi mulai dioperasikan Astra Tol Cipali pada Jumat (21/8/2026).
Pengoperasian GT Sementara Cipeundeuy tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7428/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Pengoperasian Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A.
Akses tersebut bersifat sementara dan akan dioperasikan hingga Jalan Tol Akses Patimban Paket 1 yang saat ini masih dalam proses pengerjaan resmi difungsikan.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo menyampaikan, pada tahap awal pengoperasian, pengguna jalan belum dikenakan tarif alias gratis.
“Untuk tahap awal pengoperasian, pengguna jalan dapat menikmati perjalanan secara gratis hingga ada pengumuman lebih lanjut terkait pemberlakuan tarif,” terang Ardam.
Dia menjelaskan, gratis tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dari GT Cikopo menuju GT Sementara Cipeundeuy maupun dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada pengguna jalan untuk beradaptasi dengan pola akses baru yang terhubung melalui GT Sementara Cipeundeuy.
Namun, masa gratis tersebut tidak berlaku permanen. Setelah periode tersebut berakhir, pemberlakuan tarif akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Astra Tol Cipali memastikan informasi mengenai besaran dan waktu mulai diberlakukannya tarif akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat melalui kanal informasi resmi perusahaan.
“Informasi lebih lanjut mengenai pemberlakuan tarif akan kami sampaikan kepada pengguna jalan dalam waktu dekat,” ujar Ardam.
Ardam berharap, GT Sementara Cipeundeuy dapat memberikan dampak terhadap konektivitas kawasan, khususnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik menuju kawasan industri serta Pelabuhan Patimban.
Di sisi lain, Astra Tol Cipali mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan selama melintasi akses tersebut.
Pengguna jalan diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. (cdp)
