Ikon Subang Terancam Hilang? Bupati Tegaskan Penolakan Alih Fungsi Lahan Nanas Subang

PASUNDAN-EKSPRES.ID – Polemik pemanfaatan sebagian lahan perkebunan nanas di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, untuk program pembibitan tebu terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah perdebatan yang berkembang, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan sikapnya yang tidak setuju apabila terjadi alih fungsi lahan nanas Subang secara permanen menjadi perkebunan tebu.
Tolak Alih Fungsi Lahan Nanas Subang
Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat terkait masa depan kebun nanas yang selama puluhan tahun telah menjadi identitas sekaligus ikon Kabupaten Subang.
Bagi banyak orang, nama Subang identik dengan hamparan perkebunan nanas yang tersebar di wilayah selatan, khususnya kawasan Jalan Cagak dan Ciater.
Dalam keterangannya, Reynaldy Putra Andita menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kawasan perkebunan nanas dan teh agar tetap sesuai dengan karakteristik wilayah yang selama ini menjadi kekuatan sektor pertanian Kabupaten Subang.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menginginkan terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi menghilangkan identitas daerah.
Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan untuk memastikan arah kebijakan tata ruang tetap memperhatikan keberlangsungan komoditas unggulan daerah.
Isu alih fungsi lahan nanas Subang menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pemanfaatan sebagian lahan untuk kegiatan pembibitan tebu yang dikaitkan dengan program swasembada pangan nasional.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya di medsos bahwa langkah tersebut dapat menjadi awal berkurangnya luas perkebunan nanas yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Subang.
Di sisi lain, pihak pengelola lahan memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini bukanlah perubahan fungsi seluruh areal perkebunan nanas menjadi tebu.
Direktur Utama PT Berkah Monara Nusantara (BMN), Indra Irawan, menjelaskan bahwa program yang dijalankan merupakan penyediaan lahan pembibitan tebu untuk mendukung program strategis pemerintah pusat di sektor ketahanan pangan.
Indra menegaskan bahwa alih fungsi lahan nanas Subang yang digunakan hanya sebagian kecil dari total areal yang dikelola perusahaan.
Berdasarkan data yang disampaikan, PT BMN mengelola sekitar 448 hektare lahan yang terdiri dari 113 hektare tanaman teh dan 345 hektare tanaman nanas.
Dari total lahan nanas tersebut, hanya sebagian yang digunakan untuk mendukung program pembibitan tebu.
Karena itu, pihak perusahaan menilai tidak tepat apabila kegiatan tersebut disebut sebagai alih fungsi lahan nanas Subang secara keseluruhan.
Meski demikian, perdebatan mengenai alih fungsi lahan nanas Subang masih terus berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai keberadaan perkebunan nanas memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan pariwisata yang tidak dapat digantikan begitu saja oleh komoditas lain.
Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga mendukung industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan, hingga sektor wisata berbasis agro.
Karena itu, kebijakan terkait pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Sementara itu, proses pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat yang sedang berlangsung dinilai akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Subang berharap setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian unggulan daerah.
Pernyataan tegas Bupati Subang pun mendapat perhatian luas dari masyarakat media sosial. Banyak warga berharap pemerintah dapat menjaga dari alih fungsi lahan nanas Subang sebagai aset daerah yang telah dikenal hingga tingkat nasional.
