Layanan Pembuatan KTP di Kecamatan Dipermudah, Disdukcapil Subang Catat Lebih dari 50 Ribu Dokumen Terbit

SUBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung di tingkat kecamatan agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, menjelaskan bahwa program pelayanan KTP di kecamatan ini telah berjalan sejak diluncurkan pada 19 Desember lalu dan mulai efektif memberikan layanan kepada masyarakat pada awal Januari.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya layanan di setiap kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten. Pelayanan yang lebih dekat diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mendapatkan identitas kependudukan.
“Alhamdulillah sekarang layanan sudah tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan karena lokasinya lebih dekat dan prosesnya juga lebih cepat,” ungkap Nunung, saat ditemui di kantor Disdukcapil Subang, Kamis (12/3/2026).
Selama dua bulan pelaksanaan program tersebut, Disdukcapil Kabupaten Subang mencatat jumlah pembuatan KTP yang cukup signifikan. Hingga saat ini, lebih dari 50.000 dokumen KTP telah berhasil diproses melalui pelayanan yang tersedia di kecamatan.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang kini semakin mudah diakses. Pemerintah daerah pun berharap angka kepemilikan identitas kependudukan di Kabupaten Subang dapat terus meningkat.
Selain pelayanan KTP fisik, Disdukcapil juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini dinilai penting, terutama bagi generasi muda dan kalangan milenial, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan dokumen kependudukan.
Meski demikian, pelaksanaan program pelayanan di kecamatan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM), di mana setiap kecamatan saat ini hanya memiliki dua orang operator yang bertugas melayani pembuatan dokumen kependudukan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, khususnya di kecamatan dengan jumlah penduduk besar dan permintaan layanan yang tinggi. Disdukcapil pun terus melakukan evaluasi serta berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Nunung Suryani berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah di kecamatan.
Dengan sistem pelayanan yang semakin mudah dan transparan, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pembuatan KTP karena layanan tersebut diberikan secara gratis.
"Maka dari itu, pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Subang," pungkasnya.(znl)
