Mall di Subang Mulai Digarap, Investor Tak Bisa Sembarangan

PASUNDANEKSPRES.ID - Mall di Subang direncanakan mulai dibangun tahun ini setelah Pemerintah Kabupaten Subang memberikan lampu hijau kepada investor. Proyek tersebut tidak hanya menghadirkan pusat perbelanjaan baru, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, atau kerap disapa Kang Rey menegaskan tenaga kerja asal Subang akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan hingga operasional mall nantinya. Kebijakan itu masuk dalam syarat yang wajib dipenuhi investor sebelum proyek berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Rey usai pelantikan Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pembangunan mall di Subang harus memberi dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Kehadiran pusat perbelanjaan tidak boleh hanya menjadi proyek bisnis semata tanpa melibatkan warga lokal.
Pemkab Subang ingin peluang kerja yang muncul nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat daerah sendiri, mulai dari proses pembangunan hingga kebutuhan tenaga operasional setelah mall dibuka.
Selain soal tenaga kerja, pemerintah daerah juga meminta investor memperhatikan kondisi pedagang lama yang saat ini masih berjualan di kawasan pujasera.
Penataan ulang pedagang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
“InsyaAllah, pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan, masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy,” ujar Kang Rey kepada wartawan.
Mall di Subang Wajib Penuhi Delapan Syarat
Mall di Subang baru bisa dibangun apabila investor memenuhi delapan syarat yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Subang. Seluruh poin tersebut disebut telah disetujui investor.
Berikut syarat pembangunan mall di Subang:
1. Modal pembangunan harus berasal dari dana pribadi investor.
2. Pedagang eksisting wajib direlokasi dan ditata secara layak.
3. Penyerapan tenaga kerja diprioritaskan untuk warga Subang.
4. Pemerintah daerah harus memiliki porsi saham yang signifikan.
5. Pemda atau BUMD PT Subang Sejahtera wajib masuk jajaran direksi.
6. Sistem pengelolaan sampah harus jelas dan tertata.
7. Area depan mall wajib dilengkapi fasilitas pedestrian.
8. Tanah tetap menjadi aset milik Pemda dan akan kembali sepenuhnya dalam 30 tahun.
Salah satu poin yang paling ditekankan Pemkab Subang ialah soal aset daerah. Kang Rey memastikan tanah milik pemerintah tidak boleh dijadikan jaminan ke bank selama proses pembangunan berlangsung.
Pembangunan mall di Subang juga disebut menjadi bagian dari penataan kawasan kota agar terlihat lebih tertib dan nyaman.
Kehadiran pedestrian di area depan mall menjadi syarat tambahan yang ikut diperhatikan pemerintah daerah.
Pemkab Subang berharap proyek tersebut mampu mendorong perputaran ekonomi daerah sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Jika seluruh syarat dipenuhi investor, pembangunan mall di Subang akan mulai berjalan tahun ini.
(pm)
