Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pasundan Ekspres Gelar Ruang Publik, Belajar Bersama Soal Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|21:46 WIB
Bagikan:
Pasundan Ekspres Gelar Ruang Publik, Belajar Bersama Soal Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru
Empat narasumber hadir dalam Diskusi Publik yang digelar di Alun-alun Subang, Kamis sore (22/1/2026).

PASUNDANEKSPRES.ID -Media Pasundan Ekspres menggelar kegiatan Ruang Publik: Diskusi Membangun Narasi pada Kamis (22/1/2026) di area Alun-alun Subang. Fokus utama diskusi ini pada isu kebebasan berpendapat.

Forum diskusi ini menghadirkan empat narasumber kompeten dari unsur praktisi hukum dan aparat penegak hukum untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Subang, Dede Sunarya menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap dilindungi oleh Undang-undang.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan yang harus dipahami masyarakat.

“Kebebasan berpendapat masih dijamin oleh undang-undang, tetapi ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar. Semua harus dijalankan dengan etik dan norma,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Subang, Endang Supriadi menyampaikan, KUHP dan KUHAP yang baru mengusung paradigma hukum yang lebih humanis. Ia menyebut, pembaruan tersebut menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan substantif.

“Orientasi hukum pidana ke depan bukan semata-mata penghukuman, tetapi bagaimana memulihkan, memperbaiki, dan menciptakan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” terangnya.

Dari unsur kepolisian, perwakilan Polres Subang, AIPTU Pramono mengatakan, kebebasan yang tertib sesuai aturan tetap menjadi prinsip utama dalam negara hukum. Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketertiban dan keamanan tetap menjadi prioritas,” katanya.

Kemudian, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Reza Pahlevi menegaskan, perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, KUHP merupakan produk hukum pidana material yang mengatur perbuatan dan sanksi, sedangkan KUHAP adalah produk hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukumnya.

“Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan fungsi dan peran masing-masing aturan,” tegasnya.

Pemimpin Redaksi Pasundan Ekspres Yusup Suparman berharap kegiatan ini menjadi jembatan edukasi hukum bagi masyarakat.

"Kami menilai diskusi soal kebebasan berpendapat dalam perpektif KUHP dan KUHAP sangat penting. Terutama bagi para aktivis, pegiat media sosial dan jurnalis yang selalu menyuarakan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Pimipinan Perusahaan Pasundan Ekspres, Very Kuswandi menjelaskan, acara Ruang Publik merupakan gagasan Pasundan Ekspres, untuk menambah sumber literasi bagi masyarakat.

Tentunya, kata Very, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, diharapkan bisa menjadi manfaat dan referensi untuk kehidupan bermasyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung. Selain para nara sumber, audiens maupun Pemda Kabupaten Subang, yang sudah menyediakan fasilitas untuk Ruang Publik,” kata Very.

Very menyebut, diskusi ini akan diselenggarakan secara berkala dengan mengusung tema yang berbeda setiap satu bulan sekali.

“Insya Alloh, diskusi Ruang Publik akan diselenggarakan satu bulan sekali minimalnya, dengan tema faktual yang berbeda. Mohon do’a dan dukungannya, agar mencerdaskan generasi bangsa dan pelaksanaan lebih baik lagi,” tutupnya. (cdp)

Berita Terbaru

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle19 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang24 menit lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle32 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang59 menit lalu
ADVERTISEMENT
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle1 jam lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga1 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle2 jam lalu
Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Nasional3 jam lalu
Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Lifestyle4 jam lalu