Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pendamping PKH Sosialisasikan Penonaktifan BPJS PBI

D
Dadan RamdanEditor: Dede SM
|21:00 WIB
Bagikan:
Pendamping PKH Sosialisasikan Penonaktifan BPJS PBI
Warga Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, mengikuti sosialisasi terkait BPJS PBI di Bale Desa Kotasari, Senin (11/5/2026).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, mengambil langkah proaktif untuk menjawab keluhan masyarakat terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS/BPJS PBI) yang tiba-tiba tidak aktif pada tahun 2026.

Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persoalan tersebut, Pemdes Kotasari bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) secara berkelanjutan menggelar sosialisasi mengenai penonaktifan dan pengaktifan kembali BPJS PBI.

Kepala Desa Kotasari, Kasmirah, mengatakan kegiatan itu bertujuan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam hal jaminan kesehatan.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penyebab penonaktifan dan alur reaktivasi atau pengaktifan kembali agar warga dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis,” ujar Kasmirah kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wadah dialog langsung untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait keaktifan kartu maupun administrasi BPJS Kesehatan.

“Mudah-mudahan pertemuan ini bisa menjawab keluh kesah warga selama ini,” imbuhnya.

Ia berharap seluruh masyarakat desa memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari upaya promotif hingga kuratif.

Penonaktifan BPJS PBI Akibat Pembaruan Data

Sementara itu, pendamping PKH BPNT Desa Kotasari, Achmad Fauzi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI umumnya terjadi akibat pembaruan data dan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Namun demikian, masyarakat masih dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui pemerintah desa atau dinas sosial apabila memenuhi persyaratan.

Menurut Achmad, proses pengaktifan kembali KIS tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait, di antaranya:

Mengecek penyebab penonaktifan melalui aplikasi Mobile JKN.

Memverifikasi data di DTKS.

Mengurus pendaftaran ulang melalui desa atau kelurahan.

Melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial.

“Dengan mengikuti langkah tersebut, masyarakat dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa biaya. Untuk mempermudah prosesnya, kami juga akan melakukan ground check langsung ke rumah-rumah warga,” terang Achmad Fauzi. (dan/ded)

Berita Terbaru

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang3 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta5 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang7 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta9 menit lalu
ADVERTISEMENT
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta21 menit lalu
Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga29 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle39 menit lalu
45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline47 menit lalu
Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Headline1 jam lalu
Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Lifestyle1 jam lalu