Pendamping PKH Sosialisasikan Penonaktifan BPJS PBI

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, mengambil langkah proaktif untuk menjawab keluhan masyarakat terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS/BPJS PBI) yang tiba-tiba tidak aktif pada tahun 2026.
Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persoalan tersebut, Pemdes Kotasari bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) secara berkelanjutan menggelar sosialisasi mengenai penonaktifan dan pengaktifan kembali BPJS PBI.
Kepala Desa Kotasari, Kasmirah, mengatakan kegiatan itu bertujuan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam hal jaminan kesehatan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penyebab penonaktifan dan alur reaktivasi atau pengaktifan kembali agar warga dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis,” ujar Kasmirah kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wadah dialog langsung untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait keaktifan kartu maupun administrasi BPJS Kesehatan.
“Mudah-mudahan pertemuan ini bisa menjawab keluh kesah warga selama ini,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh masyarakat desa memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari upaya promotif hingga kuratif.
Penonaktifan BPJS PBI Akibat Pembaruan Data
Sementara itu, pendamping PKH BPNT Desa Kotasari, Achmad Fauzi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI umumnya terjadi akibat pembaruan data dan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun demikian, masyarakat masih dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui pemerintah desa atau dinas sosial apabila memenuhi persyaratan.
Menurut Achmad, proses pengaktifan kembali KIS tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait, di antaranya:
Mengecek penyebab penonaktifan melalui aplikasi Mobile JKN.
Memverifikasi data di DTKS.
Mengurus pendaftaran ulang melalui desa atau kelurahan.
Melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial.
“Dengan mengikuti langkah tersebut, masyarakat dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa biaya. Untuk mempermudah prosesnya, kami juga akan melakukan ground check langsung ke rumah-rumah warga,” terang Achmad Fauzi. (dan/ded)
