Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|10:55 WIB
Bagikan:
Polres Subang Bongkar 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita
Barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang saat ditunjukan pada konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang bongkar 21 kasus narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka diamankan.

Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, 14 kasus merupakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika.

“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Rinciannya, 17 tersangka kasus sabu, delapan tersangka peredaran obat sediaan farmasi ilegal, dan satu tersangka kasus psikotropika,” ungkap AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Andi, seluruh tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam. Pada kasus sabu, mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran. 

Sedangkan pada kasus obat sediaan farmasi, tersangka berasal dari kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.

"Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 140 gram sabu, sekitar 10 ribu hingga 11 ribu butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 89 butir psikotropika, sejumlah timbangan digital, belasan telepon genggam, kendaraan yang digunakan pelaku, serta perlengkapan pengemasan seperti gunting dan ratusan plastik klip bening.

Andy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel, transaksi secara langsung, hingga metode cash on delivery (COD) guna menghindari deteksi aparat.

"Hasil penyelidikan menunjukkan, aktivitas peredaran narkoba tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Cipeundeuy, Purwadadi, Sukamandi, Kasomalang, Subang Kota, Pagaden, Ciasem, dan Rancabali. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (cdp)

Berita Terbaru

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle17 menit lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle34 menit lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle2 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional3 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang4 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional5 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga6 jam lalu