Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sejarah Pagaden Subang yang Jarang Diketahui, Ternyata Sudah Ada Sejak 1771

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|18:32 WIB
Bagikan:
Sejarah Pagaden Subang yang Jarang Diketahui, Ternyata Sudah Ada Sejak 1771
Sejarah Pagaden Subang yang Jarang Diketahui, Ternyata Sudah Ada Sejak 1771

PASUNDAN EKSPRES.ID – Sejarah Pagaden Subang memiliki perjalanan panjang yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah Kabupaten Subang secara keseluruhan.

Wilayah yang saat ini dikenal sebagai Kecamatan Pagaden ternyata sudah disebut dalam catatan sejarah sejak masa sebelum terbentuknya pemerintahan Kabupaten Subang seperti sekarang.

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Subang, bukti kehidupan masyarakat pada masa prasejarah pernah ditemukan di sejumlah wilayah Subang, termasuk Pagaden.

Temuan berupa kapak batu bercorak neolitikum menjadi salah satu bukti bahwa kawasan Subang pada masa tersebut telah dihuni kelompok masyarakat yang menjalankan kehidupan sederhana dan mengenal kegiatan pertanian. 

Sejarah Pagaden Subang

Pagaden sudah dikenal sejak masa lampau

Salah satu bagian penting dalam sejarah Pagaden Subang berkaitan dengan pemerintahan masa lalu.

Pemerintah Kabupaten Subang mencatat bahwa pada 1771, ketika wilayah Subang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sumedanglarang, terdapat pemerintahan yang dipimpin seorang bupati secara turun-temurun di wilayah Pagaden, Pamanukan dan Ciasem.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa nama Pagaden bukanlah wilayah yang baru muncul pada masa pemerintahan modern. Pagaden sudah memiliki posisi dalam struktur pemerintahan kawasan Subang pada abad ke-18. 

Informasi serupa juga dicantumkan oleh Investasi Jawa Barat dalam profil Kabupaten Subang.

Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa pada 1771, Pagaden, Pamanukan dan Ciasem termasuk wilayah yang memiliki bupati pada masa kekuasaan Sumedanglarang.

Pagaden dan perkembangan P&T Lands

Memasuki awal abad ke-19, sejarah Pagaden Subang kembali berkaitan dengan perubahan penguasaan tanah di kawasan Pamanukan dan Ciasem. P

ada 1812, kepemilikan lahan oleh tuan tanah mulai tercatat dan kemudian berkembang menjadi perusahaan perkebunan Pamanoekan en Tjiasemlanden atau P&T Lands. 

Wilayah P&T Lands sangat luas. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Sejarah dan Budaya Universitas Negeri Malang mencatat bahwa lahan tersebut mencapai sekitar 212.900 hektare dengan hak eigendom pada masa perkembangannya.

Pagaden kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pembagian wilayah pemerintahan perkebunan tersebut.

Arsip sejarah yang dipublikasikan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta menyebut bahwa kawasan Pamanukan en Tjiasem Landen dibagi menjadi delapan kademangan, salah satunya adalah Kademangan Pagaden. 

Kademangan lainnya mencakup Batusirap, Sagalaherang, Ciherang, Pamanukan, Ciasem, Malang dan Kalijati. 

Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa Pagaden pernah menjadi salah satu pusat administrasi lokal dalam wilayah perkebunan yang sangat luas.

Pagaden dalam perkembangan pemerintahan Subang

Perubahan pemerintahan terus berlangsung seiring perubahan kekuasaan di wilayah Jawa Barat.

Pada masa pemerintahan Sir Thomas Stamford Raffles antara 1811 hingga 1816, konsesi penguasaan lahan di kawasan Subang diberikan kepada pihak swasta Eropa.

Setelah itu, pengelolaan tanah P&T Lands terus mengalami perubahan kepemilikan dan pengelolaan. 

Sejumlah penelitian sejarah juga mencatat bahwa P&T Lands berkembang menjadi salah satu perusahaan perkebunan penting di wilayah Subang.

Perkebunan tersebut kemudian mengalami berbagai perubahan hingga akhirnya mengalami kemunduran dan proses nasionalisasi pada periode berikutnya. 

Dengan perjalanan tersebut, Pagaden tidak hanya memiliki cerita sebagai wilayah permukiman, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan sistem pemerintahan dan ekonomi di kawasan Subang dari masa kerajaan, pemerintahan kolonial hingga pemerintahan Indonesia.

Pagaden sebagai kecamatan 

Saat ini Pagaden merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Subang.

Data Pemerintah Kabupaten Subang mencatat Kecamatan Pagaden memiliki luas sekitar 44,44 kilometer persegi dan terdiri atas 10 desa. 

Sepuluh desa tersebut adalah Sumbersari, Gambarsari, Pagaden, Neglasari, Kamarung, Sukamulya, Gunungsari, Gembor, Gunungsembung dan Jabong. 

Posisi geografis Pagaden juga menjadi bagian dari karakter wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Subang mencatat sebagian Kecamatan Pagaden berada pada ketinggian 26–50 meter di atas permukaan laut. 

Sejarah Pagaden masih berkaitan dengan perkembangan Subang

Catatan mengenai Pagaden pada 1771, keberadaan temuan prasejarah, hingga posisinya sebagai salah satu kademangan P&T Lands menunjukkan bahwa perjalanan wilayah ini berlangsung melalui beberapa periode sejarah.

Saat ini, Kecamatan Pagaden terdiri atas 10 desa dengan aktivitas masyarakat yang terus berkembang.

Data administrasi Pemerintah Kabupaten Subang juga menunjukkan Pagaden tetap menjadi salah satu kecamatan yang memiliki peran dalam struktur pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Subang. 

Bagi kamu yang ingin menelusuri sejarah Pagaden Subang lebih jauh, arsip pemerintah daerah dan penelitian sejarah mengenai P&T Lands menjadi sejumlah rujukan penting karena dapat memperlihatkan perubahan wilayah Pagaden dari masa ke masa.

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang53 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang1 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle3 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle5 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu