Sidang Harun Wartawan Subang: Kuasa Hukum Soroti SKD Asli, Anisa Sebut Dokumen Hanya Berupa Foto

SUBANG – Sidang pokok perkara kasus Harun, wartawan Subang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Anisa Sa’dah, istri Dwiki Alexandrio selaku pelapor, sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut menjadi sorotan kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati. Salah satu hal yang dipertanyakan yakni terkait Surat Keterangan Dokter (SKD) yang sebelumnya menjadi bagian dari keterangan mengenai kondisi kesehatan Dwiki Alexandrio.
Asep mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, Anisa telah memberikan keterangan mengenai kondisi sakit suaminya kepada penyidik. Namun, ketika pihak kuasa hukum mempertanyakan keberadaan dokumen asli, saksi disebut hanya memiliki atau menunjukkan SKD dalam bentuk foto.
“Di BAP pihak kepolisian, Saudara Nisa menjelaskan keterangan sakit kepada penyidik. Ketika di-BAP, hanya memperlihatkan foto, tidak memperlihatkan surat keterangan asli,” ujar Asep seusai persidangan.
Menurut Asep, hingga sidang berlangsung, dokumen SKD dalam bentuk asli belum dapat ditunjukkan kepada pihaknya.
“Surat keterangan sakit asli atau surat istirahat dari dokter sampai pembuktian di pengadilan hari ini tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Anisa Sa’dah memberikan penjelasan mengenai dokumen tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak memiliki SKD dalam bentuk fisik atau dokumen asli, melainkan hanya memiliki foto dokumen tersebut.
Menurut Anisa, foto SKD tersebut digunakan untuk keperluan mengunggah dokumen pada aplikasi Singabret.
“Saya tidak mempunyai SKD yang asli, hanya foto saja. Lupa karena sudah lama, cuman foto aja Itu untuk di-upload ke aplikasi Singabret,” ujar Anisa dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Harun dalam proses pemeriksaan saksi.
Asep menilai keberadaan dokumen asli penting untuk melihat secara jelas bukti yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Dwiki Alexandrio. Menurutnya, fakta mengenai dokumen tersebut perlu diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Selain persoalan SKD, Asep juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai kondisi Dwiki Alexandrio ketika tertidur di ruangannya.
Menurut Asep, terdapat perbedaan antara keterangan Anisa dengan keterangan Dwiki yang tercantum dalam BAP.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Anisa, Dwiki disebut sedang sakit sejak awal September. Sementara dalam BAP Dwiki sendiri, alasan dirinya tertidur di sofa ruangannya disebut karena kelelahan atau kecapaian.
“Di BAP Alexandrio sebagai suami, keterangannya bahwa tertidurnya Alexandrio di ruangan, di sofa ruangannya itu karena kelelahan atau kecapaian,” ungkap Asep.
Menurutnya, terdapat dua versi keterangan mengenai kondisi Dwiki saat tertidur tersebut.
“Jadi ada dua keterangan yang kontradiktif, berbeda. Di beberapa keterangan saksi yang lain pun sama, kondisi tertidurnya Alexandrio itu berbeda-beda,” lanjutnya.
Asep mengatakan perbedaan keterangan tersebut akan menjadi bagian yang diperhatikan pihaknya dalam proses pembuktian.
Menurut dia, majelis hakim nantinya dapat menilai seluruh keterangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang dihadirkan masing-masing pihak.
Dalam pemeriksaan terhadap Anisa, kuasa hukum Harun juga mempertanyakan mengenai kerugian yang dialami Dwiki Alexandrio akibat persoalan yang menjadi perkara.
Asep mengatakan pihaknya menanyakan apakah Dwiki mengalami kerugian secara jabatan, karier maupun materi.
Menurut Asep, dari jawaban yang diberikan saksi, Dwiki disebut tidak mengalami kerugian secara jabatan, karier maupun materi.
“Apakah suami Anda atau Anda mengetahui apakah Saudara Alexandrio sebagai suami Anda dirugikan secara jabatan? Dijawab tidak. Secara karier dijawab tidak. Terus apakah secara materi dirugikan? Dijawab juga tidak,” jelasnya.
Asep menilai keterangan tersebut penting karena berkaitan dengan tuduhan yang menjadi pokok perkara.
Ia mengatakan, keterangan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan persoalan harga diri atau perasaan akibat pemberitaan.
“Tidak ada yang memberatkan. Cuma dia berasumsi bahwa dia katanya dapat cerita dari suaminya,” ujar Asep.
Asep juga menyinggung keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp30 ribu dan Rp15 ribu yang disebut muncul dari cerita Dwiki kepada istrinya.
Menurut Asep, nominal tersebut kemudian dimaknai oleh saksi dengan nominal yang berbeda.
Ia menyebut angka Rp30 ribu dimaknai sebagai Rp30 juta, sedangkan Rp15 ribu dimaknai menjadi Rp15 juta.
“Adanya sebuah permintaan Rp30 ribu dan Rp15 ribu dan dimaknai oleh saudara saksi, istri dari Alexandrio, bahwa Rp30 ribu itu dimaknai sendiri menjadi Rp30 juta. Atau Rp15 ribu menjadi Rp15 juta,” ungkap Asep.
Menurut Asep, penafsiran terhadap nominal tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan harus dikaitkan dengan konteks serta bukti yang ada dalam perkara.
Ia menegaskan, pihak kuasa hukum akan terus mencermati seluruh keterangan saksi dalam persidangan, terutama apabila terdapat perbedaan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya.
Bagi tim kuasa hukum Harun, proses pembuktian harus didasarkan pada fakta yang muncul di persidangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang pokok perkara Harun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(hdi)
