Sudah Berhaji Harus Tunggu 18 Tahun untuk Daftar Kembali, Kemenhaj Subang Imbau Warga Daftar Sejak Dini

SUBANG - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj Subang) menerapkan aturan baru terkait kesempatan masyarakat yang ingin kembali menunaikan ibadah haji setelah sebelumnya telah berangkat.
Dalam regulasi tersebut, jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama 18 tahun sebelum dapat melakukan pendaftaran kembali.
Kasi Bina dan Pelayanan Haji dan Umrah Kabupaten Subang, Maman Sulaeman, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemerataan kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, tingginya jumlah calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu membuat pemerintah perlu mengatur mekanisme keberangkatan agar masyarakat yang belum pernah berhaji memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan porsi keberangkatan.
“Sekarang bagi jemaah yang sudah pernah haji dan ingin mendaftar kembali ada jeda waktu 18 tahun. Jadi setelah berangkat haji, mereka harus menunggu terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pendaftaran berikutnya,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres saat ditemui diruang kerja, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengingat jumlah pendaftar haji terus meningkat setiap tahunnya sementara kuota keberangkatan masih terbatas.
Maman menyebutkan, khusus di Kabupaten Subang, masa tunggu keberangkatan haji reguler saat ini sudah mencapai sekitar 26 tahun. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mempertimbangkan waktu pendaftaran sejak usia masih muda.
“Kalau melihat daftar tunggu yang cukup panjang, kami mengimbau masyarakat agar segera mendaftar haji sejak memiliki kemampuan. Jangan menunggu usia sudah lanjut, karena proses antreannya bisa mencapai puluhan tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan mendaftar lebih awal, calon jemaah memiliki peluang lebih besar untuk berangkat dalam kondisi kesehatan yang masih prima. Terlebih, ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik karena rangkaian kegiatannya cukup panjang dan membutuhkan stamina yang baik.
Selain itu, jumlah pendaftar haji juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan penambahan kuota. Saat ini kuota haji Kabupaten Subang berada di kisaran 570 jemaah, dan masih berpotensi mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kuncinya masyarakat yang ingin berhaji segera mendaftar. Semakin banyak masyarakat yang memiliki nomor porsi, tentu menjadi gambaran kebutuhan kuota ke depan,” katanya.
Maman berharap masyarakat dapat memahami aturan baru tersebut dan memanfaatkan kesempatan berhaji dengan sebaik-baiknya. "Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi agar calon jemaah mendapatkan informasi yang jelas terkait regulasi, pelayanan, hingga persiapan keberangkatan haji," pungkasnya.(znl)
