Tindak Tegas Tambang Ilegal: Harus Gubernur Dedi Mulyadi yang Turun Tangan Terus

PASUNDANEKSPRES.ID - Persoalan tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul video perbincangan antara Dedi Mulyadi dengan sejumlah pengusaha tambang dalam unggahan kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam percakapan tersebut, pengusaha tambang mengaku aktivitas penambangan tanah yang dilakukan selama ini kerap ditutup aparat, namun kembali beroperasi setelah adanya pemberian uang kepada sejumlah oknum.
Dedi Mulyadi
Dalam video itu, pengusaha mengaku mengambil tanah dari beberapa lokasi di wilayah Subang untuk kebutuhan proyek di kawasan Patimban. Lokasi penambangan disebut berada di wilayah Pagaden Barat, tepatnya di Desa Margahayu, Bendungan, dan Desa Munjul dengan total luas mencapai sekitar 11 hektare.
Saat ditanya mengenai legalitas tambang, pengusaha mengakui aktivitas tersebut kerap ditutup oleh berbagai pihak. “Sering ditutup. Pernah sama Satpoldam, Polres, Polsek. Ditutup, buka lagi terus,” ungkap pengusaha dalam video tersebut.
Ia juga mengakui adanya pengeluaran rutin yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. “Dari tiga titik hampir Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan,” katanya.
Pengakuan itu memunculkan dugaan adanya praktik setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas tambang tetap berjalan meski tanpa izin resmi. Persoalan tambang ilegal sendiri selama ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan, jalan rusak akibat aktivitas truk tanah, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
Dalam dialog tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya penataan aktivitas tambang agar berjalan sesuai aturan dan memiliki kontribusi terhadap daerah. Ia juga menegaskan tambang ilegal harus ditindak tegas apabila tetap beroperasi tanpa izin.
“Kalau ilegal, tutup semua. Jangan sampai ada lagi permainan,” tegasnya
Camat Pagaden Barat Harap Ada Solusi Adil
Polemik aktivitas tambang galian tanah di wilayah Kecamatan Pagaden Barat terus menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengusaha tambang dipanggil oleh Dedi Mulyadi. Menanggapi hal tersebut, Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, berharap langkah yang diambil pemerintah dapat menjadi solusi terbaik dan adil bagi semua pihak.
Menurut Dadi, persoalan tambang tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi saja. Ia menilai kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Semoga ini menjadi solusi yang adil untuk seluruh pihak. Tentunya kebijakan apa pun tidak akan membuat puas semua pihak. Semoga kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang banyak manfaatnya dan sedikit mudharatnya,” ujar Dadi Iskandar saat dimintai tanggapan terkait pemanggilan para pengusaha tambang tersebut pada Senin, 25 Mei 2026.
Dadi menilai, apabila aktivitas galian tanah dapat berjalan secara legal dan sesuai aturan, maka hal itu justru akan memberikan dampak positif bagi daerah. Salah satunya melalui pemasukan pajak dan retribusi yang nantinya dapat menunjang pembangunan daerah.
“Kalau menjadi galian yang legal kan itu bagus, terutama karena ada keharusan pemasukan pajak atau retribusi ke daerah,” katanya.
Meski demikian, Dadi mengingatkan bahwa legalitas tambang saja tidak cukup. Menurutnya, hal yang juga harus menjadi perhatian adalah dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Ia berharap para pengusaha tambang memiliki kepedulian terhadap warga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Yang perlu dicermati adalah adanya harapan masyarakat di sekitar lokasi galian agar pengusaha dapat menyalurkan kewajiban sosial dan lingkungannya atau CSR. Semoga itu dapat diakomodir oleh pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Dadi juga berharap adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha tambang, dan masyarakat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang merugikan warga.
Sebelumnya, persoalan tambang di wilayah Subang menjadi sorotan setelah muncul pembahasan terkait aktivitas tambang ilegal dan potensi legalisasi tambang dengan sistem yang lebih tertib. Dalam sebuah unggahan video, Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan sejumlah pengusaha tambang terkait izin operasional, pajak daerah, hingga kontribusi terhadap pembangunan wilayah.
Persoalan tambang di Kabupaten Subang sendiri selama ini kerap menuai pro dan kontra. Di satu sisi aktivitas tambang dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan, jalan rusak, hingga minimnya kontribusi sosial dari sebagian pengusaha tambang.
Warga Pagaden Barat Minta Tambang Tidak Beroperasi Lagi
Di tengah wacana legalisasi tambang, warga Kecamatan Pagaden Barat justru berharap aktivitas tambang yang sebelumnya disidak oleh Dedi Mulyadi dan dipasang garis polisi oleh Polres Subang tidak kembali beroperasi. Warga mengaku selama aktivitas penambangan berlangsung, mereka merasa resah dan mengalami berbagai dampak yang merugikan.
Kekhawatiran warga muncul setelah adanya tindakan penertiban dari aparat kepolisian terhadap lokasi tambang di wilayah tersebut. Sejumlah masyarakat menilai keberadaan tambang selama ini telah menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial HR mengatakan bahwa masyarakat sudah cukup lama merasakan dampak dari aktivitas penambangan tersebut. Menurutnya, selama kurang lebih dua tahun tambang beroperasi, warga menjadi pihak yang paling merasakan kerugian.
“Kami warga sudah merasakan dampaknya dan jadi korban selama dua tahun mereka menambang di sini,” ujar HR kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ia menuturkan, keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain menimbulkan gangguan lingkungan, aktivitas kendaraan tambang yang lalu lalang juga dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Warga khawatir jika tambang kembali beroperasi, kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat akan semakin terganggu.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait tidak lagi memberikan izin operasional terhadap aktivitas tambang di wilayah mereka. Warga ingin lingkungan tempat tinggal mereka kembali aman, nyaman, dan terbebas dari dampak penambangan.
“Harapan kami kalau bisa jangan sampai diberikan izin lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya, lokasi tambang tersebut telah mendapatkan tindakan tegas berupa penyegelan dan pemasangan garis polisi oleh aparat dari Polres Subang. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang yang dinilai menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.(hdi/ysp)
