Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Wabup Apresiasi DPRD Subang Rampungkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

C
|06:30 WIB
Bagikan:
Wabup Apresiasi DPRD Subang Rampungkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (16/7/2025).

Agenda rapat meliputi laporan Badan Anggaran, persetujuan penetapan keputusan DPRD, dan pendapat akhir Bupati Subang yang diwakili oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang telah menjalankan seluruh tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab.

Ia menyebut, proses ini sebagai bukti nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas sumbangsih pemikiran dan proses pembahasan yang konstruktif. Ini menunjukkan sinergi yang kuat demi kepentingan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun dokumen pertanggungjawaban dengan cermat dan menyeluruh. 

Dia menyebut, Raperda yang telah disetujui akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi kuat dalam pembangunan Kabupaten Subang.

"Momentum penetapan ini adalah bukti bahwa kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembangunan di Subang," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dasar hukum dalam pelaporan keuangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Ini adalah pijakan bagi langkah pembangunan selanjutnya yang lebih matang dan terarah," ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang mungkin terjadi dalam proses penyusunan dan pembahasan.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin bisa terus diperkuat di masa mendatang.

"Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang31 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat41 menit lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang58 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu