Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anggota Komisi VIII DPR Nilai Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Melanggar UU TPKS

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:09 WIB
Bagikan:
Anggota Komisi VIII DPR Nilai Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Melanggar UU TPKS
Lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia menilai sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan yang dianggap merendahkan perempuan sehingga berpotensi diklasifikasikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.

Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Melanggar UU TPKS

“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Selly menjelaskan bahwa pelecehan seksual nonfisik, termasuk yang dilakukan secara verbal, merupakan salah satu dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

“Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly.

Legislator dari PDI-P tersebut juga mempertanyakan maksud di balik penciptaan lagu tersebut.

Menurut Selly, alasan bahwa lagu itu dibuat sebagai humor tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap lirik yang dinilai merendahkan perempuan serta mengabaikan empati terhadap kondisi biologis perempuan.

“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” jelas Selly.

Selain itu, Selly berpandangan bahwa lagu tersebut tidak memberikan nilai edukatif, meskipun disebut sebagai salah satu cara untuk memperkenalkan bahasa Sunda kepada masyarakat.

“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menjadi perbincangan publik setelah sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan.

Polemik mengenai lagu tersebut tidak hanya menuai perhatian dari aktivis yang bergerak di isu perempuan, tetapi juga menarik perhatian kalangan budayawan karena dianggap mencerminkan pertemuan antara humor lokal, ekspresi maskulinitas, etika di ruang publik, dan perspektif kesetaraan gender.

Budayawan Sunda Budi Setiawan atau Budi Dalton berpendapat bahwa sebuah karya musik tidak bisa dipahami hanya berdasarkan niat penciptanya.

Ia menjelaskan bahwa sebuah karya seni akan memiliki makna yang berkembang sesuai dengan penafsiran masyarakat setelah tersebar luas, terlebih ketika menjadi perbincangan di media sosial.

Budi Dalton menilai lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad dapat dipahami sebagai representasi budaya yang berada di persimpangan antara ekspresi artistik, humor satir, maskulinitas, serta kontroversi mengenai isu gender.

“Lagu ini viral karena sejumlah liriknya dianggap menyinggung pengalaman biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, menstruasi, dan atribut tubuh/perempuan. Media menyebut lagu ini dipersoalkan karena dinilai memuat stereotip terhadap perempuan, sementara Om Zein menyampaikan bahwa lagu tersebut dimaksudkan sebagai cerita tentang dirinya sendiri dan bukan untuk menyinggung pihak tertentu,” kata Budi Dalton saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Berita Terbaru

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Subang5 jam lalu
Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Headline5 jam lalu
Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Headline6 jam lalu
Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Purwakarta8 jam lalu
ADVERTISEMENT
HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

Headline8 jam lalu
3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

Subang8 jam lalu
Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Subang8 jam lalu
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Nasional10 jam lalu
Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Lifestyle10 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Nasional11 jam lalu