Bapenda Bandung Barat Targetkan PAD 2026 Rp 816 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Bapenda Bandung Barat langsung tancap gas pada 2026 dengan mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp816.204.284.992 dari 10 jenis pajak daerah, termasuk opsen PKB dan BBNKB.
Hingga 12 Mei 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp220.544.443.381 atau 27,03 persen. Bapenda optimistis capaian tersebut dapat terus meningkat dan memenuhi target triwulan kedua sebesar 40 persen. Pasalnya, sejumlah jenis pajak sudah mencatat realisasi di atas 30 persen, bahkan ada yang menembus 43 persen.
Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Bapenda Bandung Barat, Sandi Mitra menyebutkan, sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu yang tertinggi dengan capaian 43,41 persen per 12 Mei 2026. "Kalau melihat capaian saat ini, kami optimistis target triwulan kedua sebesar 40 persen bisa tercapai. Karena beberapa jenis pajak realisasinya sudah di atas 30 persen, bahkan MBLB sudah mencapai 43,41 persen," ujar Sandi kepada Pasundan Ekspres, Selasa (12/5/2026).
Target PAD tahun ini juga meningkat sekitar Rp45 miliar dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp771,8 miliar. Kenaikan tersebut menjadi sinal agresivitas pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah.
Berbagai strategi pun dijalankan untuk mencapai target tersebut. Selain menggencarkan penagihan piutang pajak, Bapenda juga mempercepat pendataan objek pajak baru, khususnya di sektor restoran dan hotel yang pertumbuhannya terus meningkat di wilayah Bandung Barat. "Potensi dari sektor restoran dan hotel cukup besar. Karena itu pendataan objek pajak baru terus kami lakukan agar potensi PAD bisa lebih optimal," katanya.
Dari sisi kontribusi penerimaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp230 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp128 miliar.
Di sisi lain, potensi kebocoran pajak menjadi perhatian serius. Pengawasan kini diperketat melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box yang bekerja sama dengan bank bjb. Sistem tersebut dipasang pada perangkat lunak milik wajib pajak sehingga seluruh data transaksi dapat langsung terpantau oleh Bapenda. "Data transaksi dari tapping box dan laporan wajib pajak kami sandingkan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, wajib pajak akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Apabila terbukti terdapat kekurangan pelaporan, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama guna mencocokkan data omzet dengan laporan pajak daerah. "Kerja sama dengan KPP Pratama dilakukan agar pengawasan lebih maksimal dan potensi kebocoran pajak bisa diminimalisasi," ujarnya.
Bapenda Bandung Barat Tetap Jemput Bola
Sementara dari sisi pelayanan, Bapenda tetap menjalankan pendekatan jemput bola melalui mobil pajak keliling yang rutin beroperasi di Kecamatan Parongpong, Cipatat, dan Lembang guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mengejar target penerimaan pajak di wilayah tersebut. "Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak juga bisa terus meningkat," katanya.
Bapenda memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak daerah pada tahun ini. Tarif BPHTB tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dengan batas maksimal sebesar 10 persen. Selain itu, tarif PBB, harga air baku, serta pajak air tanah juga dipastikan masih tetap sama seperti tahun sebelumnya. "Untuk tahun ini tidak ada kenaikan NJOP maupun tarif pajak daerah. Semua masih tetap seperti sebelumnya," pungkasnya.
Dengan strategi agresif, pengawasan yang semakin ketat, serta pelayanan yang terus ditingkatkan, Bapenda Kabupaten Bandung Barat optimistis target PAD 2026 dapat tercapai secara maksimal. (ijr/sep)
