Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Agustus 2026

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|09:23 WIB
Bagikan:
HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Agustus 2026
BERI KETERANGAN: Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait program penghapusan sanksi administratif perpajakan hingga 31 Agustus 2026. IJANG SAMSU RIJAL/PASUNDAN EKSPRES

BANDUNG BARAT - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administratif perpajakan bagi masyarakat.
Program tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak.

Kabupaten Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. "Manfaatkan kesempatan ini karena tidak lama, hanya sampai 31 Agustus. Mari datang ke Mal Pelayanan Publik atau MPP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje, Rabu (17/6/2026).

Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah (Plh Bapenda) KBB, Rina Marlina, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan mendapat respons positif dari masyarakat. "Menuju ulang tahun ke-19 Bandung Barat, kami kembali membuat program seperti tahun lalu, yakni penghapusan sanksi pajak sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya saja," kata Rina.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Rina, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tujuannya selain meringankan beban permasalahan perpajakan masyarakat, juga untuk meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD," jelasnya.

Sejak program tersebut diberlakukan, Bapenda KBB mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan pemantauan harian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren yang cukup baik, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Alhamdulillah tingkat kepatuhan di KBB setiap tahunnya secara garis besar tercapai, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun tahun lalu ada sedikit penurunan, namun kemudahan seperti ini tentu membuat warga makin bersemangat menyelesaikan kewajiban mereka," ungkap Rina.

Ia menambahkan, program penghapusan sanksi administratif menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan masyarakat setiap tahunnya karena dinilai efektif memberikan keringanan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. "Penghapusan sanksi ini memang sangat ditunggu masyarakat dan terbukti paling efektif untuk mendorong kepatuhan sekaligus penerimaan daerah. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan nyata bagi warga Bandung Barat," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle3 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga55 menit lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle56 menit lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional2 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional3 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu