Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Agustus 2026

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|09:23 WIB
Bagikan:
HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Agustus 2026
BERI KETERANGAN: Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait program penghapusan sanksi administratif perpajakan hingga 31 Agustus 2026. IJANG SAMSU RIJAL/PASUNDAN EKSPRES

BANDUNG BARAT - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administratif perpajakan bagi masyarakat.
Program tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak.

Kabupaten Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. "Manfaatkan kesempatan ini karena tidak lama, hanya sampai 31 Agustus. Mari datang ke Mal Pelayanan Publik atau MPP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje, Rabu (17/6/2026).

Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah (Plh Bapenda) KBB, Rina Marlina, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan mendapat respons positif dari masyarakat. "Menuju ulang tahun ke-19 Bandung Barat, kami kembali membuat program seperti tahun lalu, yakni penghapusan sanksi pajak sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya saja," kata Rina.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Rina, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tujuannya selain meringankan beban permasalahan perpajakan masyarakat, juga untuk meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD," jelasnya.

Sejak program tersebut diberlakukan, Bapenda KBB mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan pemantauan harian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren yang cukup baik, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Alhamdulillah tingkat kepatuhan di KBB setiap tahunnya secara garis besar tercapai, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun tahun lalu ada sedikit penurunan, namun kemudahan seperti ini tentu membuat warga makin bersemangat menyelesaikan kewajiban mereka," ungkap Rina.

Ia menambahkan, program penghapusan sanksi administratif menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan masyarakat setiap tahunnya karena dinilai efektif memberikan keringanan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. "Penghapusan sanksi ini memang sangat ditunggu masyarakat dan terbukti paling efektif untuk mendorong kepatuhan sekaligus penerimaan daerah. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan nyata bagi warga Bandung Barat," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga8 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat38 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang45 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga46 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu