HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Agustus 2026

BANDUNG BARAT - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administratif perpajakan bagi masyarakat.
Program tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak.
Kabupaten Bandung Barat
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. "Manfaatkan kesempatan ini karena tidak lama, hanya sampai 31 Agustus. Mari datang ke Mal Pelayanan Publik atau MPP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje, Rabu (17/6/2026).
Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah (Plh Bapenda) KBB, Rina Marlina, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan mendapat respons positif dari masyarakat. "Menuju ulang tahun ke-19 Bandung Barat, kami kembali membuat program seperti tahun lalu, yakni penghapusan sanksi pajak sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya saja," kata Rina.
Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Rina, program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tujuannya selain meringankan beban permasalahan perpajakan masyarakat, juga untuk meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD," jelasnya.
Sejak program tersebut diberlakukan, Bapenda KBB mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan pemantauan harian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren yang cukup baik, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Alhamdulillah tingkat kepatuhan di KBB setiap tahunnya secara garis besar tercapai, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun tahun lalu ada sedikit penurunan, namun kemudahan seperti ini tentu membuat warga makin bersemangat menyelesaikan kewajiban mereka," ungkap Rina.
Ia menambahkan, program penghapusan sanksi administratif menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan masyarakat setiap tahunnya karena dinilai efektif memberikan keringanan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. "Penghapusan sanksi ini memang sangat ditunggu masyarakat dan terbukti paling efektif untuk mendorong kepatuhan sekaligus penerimaan daerah. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan nyata bagi warga Bandung Barat," pungkasnya.(ijr/sep)
