Kemenag Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemulihan Nama Baik Guru Hamil MTs Muslimin, Proses Islah Belum Tuntas

BANDUNG BARAT - Polemik yang melibatkan guru hamil berinisial NW dengan pihak MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, ternyata belum sepenuhnya selesai meski telah dilakukan mediasi oleh Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Bandung Barat.
Dalam mediasi yang digelar Selasa (23/6/2026), Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap NW. Dengan demikian, status yang bersangkutan masih tercatat sebagai guru aktif di MTs Muslimin Citapen.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Deden Sarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan komunikasi dengan kedua belah pihak, persoalan yang berkembang selama ini lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi.
Namun di balik persoalan administratif tersebut, terdapat dampak psikologis yang cukup berat yang harus dialami NW yang saat ini tengah mengandung tujuh bulan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, polemik bermula ketika NW menerima informasi yang dianggap sebagai bentuk pemberhentian dirinya dari lingkungan sekolah melalui komunikasi WhatsApp. Informasi tersebut tidak disampaikan melalui forum resmi maupun surat keputusan tertulis.
Kondisi itu kemudian memicu berbagai spekulasi di lingkungan sekolah dan masyarakat. Dalam situasi sedang menjalani kehamilan, NW mengaku harus menghadapi tekanan mental akibat munculnya berbagai asumsi mengenai statusnya sebagai tenaga pendidik.
Persoalan kemudian berkembang lebih jauh ketika namanya dikaitkan dengan pengelolaan tabungan siswa di MTs Muslimin Citapen.
Padahal, menurut keterangan yang berkembang dalam proses mediasi, NW bukan pihak yang sejak awal mengelola tabungan tersebut. Ia disebut hanya melanjutkan tugas dari pengurus sebelumnya yang telah lebih dahulu meninggalkan sekolah.
Saat tanggung jawab itu diserahkan kepadanya, ditemukan sejumlah persoalan administrasi yang diduga telah terjadi pada masa pengelolaan sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, nama NW justru ikut terseret dan dikaitkan dengan persoalan tabungan siswa tersebut.
Hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan NW melakukan penyalahgunaan dana tabungan siswa. Akibat berkembangnya berbagai informasi tersebut, NW mengaku harus menanggung beban psikologis yang cukup berat.
Selain menghadapi isu dugaan pemecatan, dirinya juga harus menerima berbagai penilaian negatif yang berkembang di lingkungan sekitar.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, NW merasa seolah dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan administrasi yang sebenarnya telah ada sebelum dirinya menerima amanah mengelola tabungan siswa.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di lingkungan sekolah, tetapi juga di tengah keluarga, tetangga, hingga para orang tua siswa yang mendengar berbagai informasi yang beredar. Kondisi tersebut dinilai semakin berat mengingat NW saat ini sedang menjalani masa kehamilan yang membutuhkan ketenangan dan stabilitas emosional.
Dalam mediasi yang difasilitasi Kemenag, salah satu poin utama yang disampaikan NW adalah permintaan pemulihan nama baik.
Ia berharap berbagai informasi yang berkembang terkait dirinya dapat diluruskan agar tidak terus menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Deden menilai permintaan tersebut sangat wajar dan layak mendapat perhatian semua pihak. "Itu permintaan yang logis. Apalagi beliau sedang hamil sehingga kondisi emosionalnya harus dijaga. Insyaallah nanti akan kami komunikasikan dengan pihak kepala madrasah, minimal ada bentuk permintaan maaf secara terbuka," ujar Deden.
Menurutnya, hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak telah saling memaafkan dan membuka ruang untuk melanjutkan proses islah atau perdamaian secara formal dalam waktu dekat.
Kemenag juga memberikan kesempatan kepada pihak madrasah dan NW untuk berdialog secara langsung guna menyelesaikan berbagai kesalahpahaman yang selama ini terjadi.
Selain itu, Kemenag berencana mendampingi proses komunikasi lanjutan agar tidak muncul lagi kesan intimidasi maupun tekanan terhadap salah satu pihak.
Meski demikian, proses islah belum sepenuhnya mencapai kesepakatan. Di hadapan awak media, NW yang didampingi suaminya menyatakan belum menyetujui beberapa poin dalam draf islah yang ditawarkan karena menganggap persoalan pemulihan nama baiknya belum diselesaikan secara tuntas.
"Saya tadi dalam pertemuan belum sepakat dalam beberapa item pada draf islah itu, karena intinya saya minta bersihkan dulu nama baik saya yang dituduh membawa atau merugikan tabungan siswa. Jika misalnya bentuk ungkapan melalui video sudah ada, saya sepakat untuk diperpanjang," ujar NW.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian konflik masih memerlukan tindak lanjut, khususnya terkait klarifikasi dan pemulihan nama baik yang diminta oleh NW.
Dalam kesempatan yang sama, Deden juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengelolaan tabungan siswa di lingkungan madrasah. Menurutnya, dana tabungan siswa idealnya dikelola melalui koperasi sekolah atau lembaga perbankan agar lebih transparan dan terhindar dari persoalan administrasi.
"Kalau tabungan dikelola langsung oleh guru atau sekolah, ada potensi masalah administrasi maupun penggunaan untuk kebutuhan mendesak. Karena itu lebih baik disimpan melalui koperasi atau lembaga perbankan," katanya.
Kasus yang terjadi di MTs Muslimin Citapen kini menjadi perhatian Kemenag Kabupaten Bandung Barat sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan serta memperbaiki sistem komunikasi internal di lingkungan madrasah.
Kemenag berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses islah antara pihak madrasah dan NW masih akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.(ijr/sep)
