Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa

E
EgiEditor: Egi
|07:00 WIB
Bagikan:
Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa
Dadan Dwiyana

SUBANG-Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang dua kali telah mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2024 dan dua kali pula urungkan anggaran tersebut. Soal pembatalan anggaran pilkades serentak di Kabupaten,  Kepala Dinas Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menjelaskan, bahwa usulan anggaran Pilkades tahun 2024 yang diusulkan pada tahun 2023. Namun dibatalkan, mengingat saat itu ada surat edaran dari Kemendagri, tentang larangan penyelenggaraan Pilkades serentak di daerah, karena ada agenda pemilu (Pileg dan Pilpres). "Iya karena ada edaran Mendagri itulah, usulannya kita batalkan," kata Dadan kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Kemudian pada tahun 2024 , sambungnya, Dispemdes mengusulkan kembali anggaran Pilkades untuk tahun 2025, sebesar Rp 35 miliar. Tetapi kemudian, muncul aturan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, secara otomatis para kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2024, tetap menjabat karena ada perpanjangan masa jabatan tadi, sesuai perubahan UU  Desa No 6 Tahun 2014. "Ya sudah, karena ada perpanjangan masa jabatan kades tersebut, ya otomatis kita batalkan lagi anggaran Pilkades Serentak ini, kan jabatannya ditambah 2 tahun," tuturnya.

Dengan demikian, kata Dadan, dua kali pembatalan anggaran pilkades serentak itu, karana ada dua alasan. Pertama adanya SE Mendagri soal larangan penyelenggaraan pilkades serentak di daerah dan adanya perubahan UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selanjutnya Dadan juga menyampaikan soal  masa jabatan BPD juga sama yakni 8 tahun. Untuk itu pihaknya sedang memproses perpanjangàn SK BPD dan akan ada pengukuhan kembali. "Soal jumlahnya, nanti akan dilihat dulu berapa desa yang BPD nya harus diperpanjang masa jabatannya itu," ujarnya.

Soal dua desa yang saat ini, dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), Dadan pun masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah dua desa ini harus di pilkades antar waktu atau tidak.

Dia pun memahami soal adanya klausul dimana masa jabatan kades masih dua tahun atau lebih, maka harus diselenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu. "Tapi apakah yang dua desa ini masuk kategori perpanjangan jabatan atau tidak, ini yang mau kita konsulkan ke kemendagri. Apakah nanti di PAW kan atau tidak," tukasnya.(dan/sep)

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional35 menit lalu
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang50 menit lalu
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat57 menit lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang2 jam lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Nasional3 jam lalu
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

Nasional3 jam lalu
Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Raline Shah Resmi Mundur dari Staf Khusus Komdigi, Ini Alasannya

Nasional3 jam lalu
Persib Bandung vs The Cong Viettel di ACL 2 2026/2027: Prediksi dan Perkiraan Pemain!

Persib Bandung vs The Cong Viettel di ACL 2 2026/2027: Prediksi dan Perkiraan Pemain!

Olahraga4 jam lalu
Penyerapan Anggaran Subang Baru 62,02 Persen, Sisa Rp1 Triliun Lebih

Penyerapan Anggaran Subang Baru 62,02 Persen, Sisa Rp1 Triliun Lebih

Subang4 jam lalu