Bantuan Pemerintah Dijual, Kejari Subang Tetapkan Mantan Ketua Gapoktan Binong Tersangka Korupsi Senilai Rp620 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan mantan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial U.K.A (61) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah kepada Gapoktan Sejahtera, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (8/12/2025) dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan seorang tersangka selaku mantan Ketua Gapoktan berinisial U.K.A (61) dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah untuk Gapoktan Sejahtera, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, tahun anggaran 2015,” terangnya.
Ia menjelaskan, hasil perhitungan penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai Rp620 juta. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan.“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” jelasnya.
Noordien menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Pidsus, yang memprioritaskan penanganan perkara korupsi di sektor-sektor vital, termasuk bidang pangan dan pembiayaan kelompok tani.
“Penetapan tersangka ini sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Pidsus tentang prioritas penanganan perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, terutama sektor swasembada pangan melalui dana bantuan tani,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Subang turut memaparkan modus yang dilakukan tersangka. Menurutnya, sejumlah bantuan alat pertanian yang seharusnya digunakan Gapoktan justru dijual oleh tersangka.
“Modus tersangka yaitu ada beberapa bantuan alat pertanian yang dijual, tidak dipergunakan oleh kelompok tani sebagaimana yang telah diamanahkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pemalsuan akta hibah, yang memungkinkan tersangka memperoleh berbagai jenis bantuan, mulai dari alat mesin pertanian (alsintan), traktor, hingga bantuan rehabilitasi dan CSR.
“Ada juga dia lakukan pemalsuan akta hibah sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa produksi alat pertanian, alsintan, traktor, serta beberapa bantuan rehab dan CSR,” ujarnya.
Bayu juga menjelaskan tantangan penyidikan yang sempat terhambat akibat sulitnya menemukan dokumen-dokumen penting. Namun berkat kerja sama lintas tim dan dukungan pimpinan, seluruh dokumen yang diperlukan berhasil diperoleh.
“Kendalanya terkait dokumen-dokumen yang memang sulit ditemukan. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan pimpinan, kami bisa mendapatkan dokumen-dokumen dari berbagai pihak di pemerintah,” jelasnya.
Dengan terkumpulnya dokumen yang diperlukan, penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
“Jadi dokumen sudah terkumpul, alat bukti sudah kuat, sehingga kami dari tim penyidik yakin telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Tersangka U.K.A dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.(cdp/ysp)
