Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Sukses Kawal PHP Hingga Tahapan Penetapan Hasil Pilkada Subang 2024

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:33 WIB
Bagikan:
Bawaslu Sukses Kawal PHP Hingga Tahapan Penetapan Hasil Pilkada Subang 2024
Bawaslu Subang saat memberikan kererangan soal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Subang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Hasil Pilkada Subang 2024 usai, KPU telah menetapkan hasil pilkada dimana Reynaldi dan Agus Maskur sebagai pemenang pilkada, kemudian dilanjut dengan rapat paripurna DPRD Subang tentang Pengumuman Hasil Pilkada Subang, Kamis (7/2).

Mengenai hasil penetapan KPU Subang dan pengumuman DPRD Subang atas  hasil pilkada Subang tersebut,  Jamal A.R Kumaunang Anggota Bawaslu Subang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan, proses perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut, saat mengawal dan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Jamal A.R Kumaunang menyampaikan, bahwa dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu Subang sebagai pihak pemberi keterangan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota Memberikan Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemberi keterangan telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025. 

Kemudian, Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.
 
Bawaslu Subang melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas. 

Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Jadi kita mengikuti alur sidang di MK, dan memberikan keterangan, yang kemudian oleh MK dinyatakan bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian adanya, "  ujar Jamal.

Komisioner Bawaslu Cucu Kodir menambahkan, pihaknya mewakili atas nama lembaga,  menyampaikan ucapan terimakasih nya , atas peran media yang ikut mengawal pilkada ini hingga usai, dan mohon maaf bila selama perjalanan, bermitra dan bekerjasama ada kekurangan dalam pelayanannya.(dan)

Berita Terbaru

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat2 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang9 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga10 menit lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional37 menit lalu
ADVERTISEMENT
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional40 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang49 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang51 menit lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang54 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang58 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta1 jam lalu