Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buruh Subang Minta Minimum Kabupaten Rp4,3 Juta Untuk Tahun 2025

H
HubaEditor: Huba
|08:20 WIB
Bagikan:
Buruh Subang Minta Minimum Kabupaten Rp4,3 Juta Untuk Tahun 2025
TUNTUTAN: Aliansi Buruh Subang (ABS) menuntut kenaikan UMK Subang menjadi Rp4,3 juta pada 2025.

SUBANG–Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Pemda Kabupaten Subang pada Selasa (19/11). Aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2025.  

Aliansi Buruh Subang, yang terdiri dari KASBI, FSPMI, SPSI, FSBMM, PPMI, SBSI 92, dan SPN, menuntut kenaikan UMK Subang menjadi Rp4,3 juta pada 2025. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 juta dari UMK tahun 2024.  

Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP) KASBI Subang, Rahmat Saputra menjelaskan, tuntutan ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh ABS.  

"Kenaikan UMK sebesar Rp4,3 juta ini bukan angka sembarangan. Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan menunjukkan bahwa angka tersebut adalah nilai minimum yang dibutuhkan oleh pekerja di Subang," jelas Rahmat.  
Tuntutan ini juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengharuskan nilai UMK didasarkan pada survei KHL, bukan sekadar formulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.  

"Kami meminta agar penetapan UMK Subang tahun 2025 tidak lagi menggunakan formulasi lama, tetapi sepenuhnya merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur oleh putusan MK," tambahnya.  

Dalam aksi ini, ABS juga menuntut Disnakertrans Subang segera mengadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk membahas dan merumuskan formulasi UMK tahun 2025 berdasarkan survei KHL.  

"Disnaker harus proaktif menggelar rapat-rapat dewan pengupahan dan merekomendasikan nilai UMK yang sesuai dengan kebutuhan buruh. Ini bukan hanya harapan kami, tetapi juga rekomendasi dari rapat LKS Tripartite Kabupaten Subang," tegas Rahmat.  

Selain itu, ABS juga meminta agar Pemda Subang memperjuangkan pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang pada 2025. Menurut Rahmat, hal ini sejalan dengan putusan MK yang memperbolehkan gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota.

"Bupati Subang dan Depekab wajib memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMSK Subang pada 2025. Ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan," katanya.

Selain isu UMK, ABS juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap merugikan kaum buruh. Mereka juga mendesak agar Pemda Subang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.  

"UU Cipta Kerja adalah masalah besar bagi buruh. Kami minta undang-undang ini dicabut karena banyak pasalnya tidak memihak kepada pekerja. Di tingkat lokal, kami juga mendesak Pemda Subang untuk segera mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh," ujar Rahmat.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga9 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle19 menit lalu
45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline27 menit lalu
Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Headline47 menit lalu
ADVERTISEMENT
Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Lifestyle47 menit lalu
Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Nasional1 jam lalu
Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang2 jam lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional13 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta14 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang14 jam lalu