Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Segera Disidang

C
|08:36 WIB
Bagikan:
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kalijati Segera Disidang
PENJELASAN KASUS: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu saat diwawancarai. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Kalijati Timur akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Mereka adalah AA (57) Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52) Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyebut, proses pemberkasan perkara tersebut segera memasuki tahap akhir. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu mengungkapkan, berkas perkara sudah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipokor Bandung.

“Pemberkasan sudah jadi, tinggal tahap II. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Bayu kepada Pasundan Ekspres, Senin (29/7/2025).

Kejari Subang menargetkan pelimpahan perkara dapat dilakukan pada awal Agustus 2025, seiring dengan berakhirnya masa penahanan awal para tersangka yang telah ditahan sejak Juni lalu. 

Ia menambahkan, Kejari masih memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan demi kelancaran proses hukum.

Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara untuk melengkapi pemberkasan. Menurut Bayu, ia memastikan proses tersebut tidak akan menghambat jadwal pelimpahan perkara.

“Kerugian negara tinggal menunggu. Tapi secara administratif, berkas sudah tersusun dan siap untuk dilimpahkan,” ujarnya.

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutupi,” tutup Bayu. 

Sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Kalijati Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Mereka adalah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/25), mengungkapkan bahwa kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar, terutama pada sektor retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas BUMDes, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bambang.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Kejari juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan riil dari pasar yang menjadi titik awal penyelidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga13 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat43 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang50 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga51 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu